Ulama Aswaja Jakarta Bersama LBH Pelita Umat, Tuntut Pembebasan Saudara Ali Baharsyah
Penangkapan secara suka-suka oleh Polri terhadap aktivis dakwah kembali terjadi, bahkan kali ini dengan tuduhan yang tidak logis. Penangkapan itu dialami oleh saudara Ali Baharsyah, Jum’at, 3 April 2020 bersama 3 temannya. Dalam penangkapan tersebut ternyata menyalahi prosedur bahkan terjadi pelanggaran HAM oleh Penyidik Kepolisian, demikian disampaikan oleh LBH Pelita Umat, selaku Kuasa Hukum saudara Ali Baharsyah, dan kawan-kawan.
Forum Komunikasi Ulama Aswaja (FKU Aswaja) Jakarta merasa tergerak atas kasus ini untuk memberikan dukungan moral dan menuntut pembebasan saudara Ali Baharsyah bersama 3 rekannya. Menurut para ulama ini, konten video yang dipermasalahkan ternyata adalah video tentang dakwah Islam khilafah dan video pembelaan terhadap saudara Muslim Uighur di Xinjiang. Dimana saudara Ali Baharsyah menyebut “China Kafir” sebagai perbandingan kehidupan keturunan “China Kafir” di negeri ini, yang kehidupannya baik bahkan bisa menjadi salah satu orang terkaya.
Dengan didampingi LBH Pelita Umat, para ulama dari FKU Aswaja ini, Selasa, 7 April 2020, mengadukan perbuatan Penyidik Polri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komnas HAM dan Bareskrim Polri.
Dalam rombongan tersebut, dari LBH Pelita Ummat ada 5 pengacara yakni Chandra Purna Irawan, SH. MH, Ricky Fattamazaya Munthe, SH. MH, Henri Kusuma, SH, Janif Zulfikar, SH. M.Si, dan Panca Putra Kurniawan, SH. M.Si. Sementra dari Ulama FKU Aswaja ada KH. Asrori Muzakki, hadir pula Pimpinan Majelis Rattibul Haddad Habib Khalilullah bin Abu Bakar Al Habsyi, KH Abdul Hakim Mudir Rumah Alqur’an Mu’adz Almukri, KH. Zaenal Afwan dari Majlis Keluarga Sakinah dan ulama lainnya.
Dalam reportase yang diterima redaksi shautululama, menyebutkan bahwa laporan pertama dkirimkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan 3 orang saksi yang diperlakukan dengan tidak patut mendapat perlindungan. Alhamdulillah laporan diterima dengan baik. Para ulama juga memberikan pernyataannya berupa dukungan kepada 3 orang saksi yang dizalimi serta memberi nasihat kepada pihak kepolisian agar adil dalam melakukan proses hukum.
Setelah dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, FKU Aswaja Jakarta dan LBH Pelita Umat menuju ke Komnas HAM RI untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Penyidik terhadap 3 orang saksi saat penangkapan saudara Ali Baharsyah. Para ulama kembali memberikan pernyataan bahwa apa yang dilakukan penyidik adalah kedzaliman. Terlebih apa yang diperkarakan pihak Polri terhadap saudara Ali Baharsyah adalah Khilafah yang merupakan ajaran Islam dan terminologi kafir yang merupakan istilah khas Islam.
Adapun Laporan ke Ombudsman dikirimkan secara online karena kantor Ombudsman tutup dan tidak menerima pengaduan secara langsung. Kemudian FKU Aswaja dan LBH Pelita Umat bergerak menuju Mabes Polri untuk membuat laporan pidana terhadap Penyidik Polri yang melakukan penganiayaan fisik terhadap saksi saat penangkapan sauadara Ali Baharsyah. Namun, pihak Bareskrim Polri menolak laporan tersebut.[]
Sumber: shautululama.co