Para ulama, advokat dan tokoh masyarakat Cilacap berkumpul untuk membahas persoalan umat Islam, Ahad, 25/8/2019.
Kali ini Diskusi Ulama, Advokat dan Tokoh Umat mengangkat tema Radikalisme, Siapa yang Untung dan Siapa yang Buntung, dihadiri lebih dari 80 ulama, advokat serta tokoh masyarakat setempat.
Tema ini diangkat karena makin maraknya persekusi kepada para ulama dan pengemban dakwah yang mendakwahkan Islam Kaaffah.
Kriminalisasi terhadap dakwah Islam semakin terstruktur, masif dan brutal baik yang menggunakan perangkat hukum maupun yang tanpa payung hukum, baik dari aparat maupun kelompok sipil. Hal ini menjadikan sebagian ulama ataupun aktifis Islam menjadi gamang untuk mendakwahkan Islam.
Pada diskusi ini terbukalah bahwa sesungguhnya tidak ada perangkat perundangan yang melarang mendakwahkan Islam Kaaffah. Terlebih kepada Simbol Islam yaitu Al Liwa dan Ar Royyah Rasululllah, yang dikenal sebagai Bendera Tauhid, maupun ajaran Islam yaitu Khilafah.
Oleh karena itu, tidak perlu merasa khawatir untuk mensyiarkan keduanya. Pada pertemuan tersebut ada sebuah pernyataan yang sangat menggugah sekaligus mengharukan. Mengharukan karena pernyataan tersebut keluar dari lisan Ulama Cilacap yang karena kondisi fisiknya lemah, sudah harus didorong di atas kursi roda, beliau adalah KH Iskandar Idris (85th).
Dengan suara tegas beliau menyatakan, “Tidak akan pernah umat Islam bersatu kecuali dengan Khilafah”.
Pernyataan tersebut disambut hadirin dengan pekikan takbir, “ALLAHU AKBAR”.
Pernyataan ini sungguh memberikan semangat yang luar biasa kepada peserta. Betapa tidak, beliau yang sudah berumur 85 tahun, berangkat dari rumah beliau yang berjarak sekitar 50km, dengan kondisi fisik yang sangat lemah. Tapi semangat beliau tidak kalah dari para peserta muda.
Pernyataan selanjutnya adalah disampaikan oleh KH. Jamaluddin Usman, Mubaligh sekaligus Pembina Majelis Taklim Aisyiah Kabupaten Cilacap, bahwa sesungguhnya “Tidak mungkin mendapatkan keadilan dalam sistem demokrasi, maupun kemerdekaan yang hakiki, kecuali dalam khilafah. Hukum hanya menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam para ulama dan aktifis Islam yang mendakwahkan Islam secara totalitas.
Pada saat itu juga muncul pertanyaan dari Ustadz Zahid Farhan tentang bagaimana status hukum tentang bendera Tauhid dan ajaran Islam, yaitu Khilafah.
Ahmad Khozinuddin SH, LBH Pelita Umat menjelaskan bahwa tidak ada satupun produk hukum yang menyatakan keduanya terlarang, tentu ini berbeda dengan simbol PKI dan ajarannya yang memang ada produk yang tegas melarang, yaitu Tap MPRS no. 25 tahun 1966, tentang bendera palu arit, dan ajaran Komunisme.
Upaya persekusi dari aparat maupun ormas lebih kepada nuansa politis, dimana penguasa terganggu kepentingannya.
Setelah berlangsung kurang lebih 3 jam, diskusi berakhir ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH Iskandar Idris. Acaara ini telah menginspirasi dan menambah semangat serta wawasan hukum bagi para ulama dan aktifis dakwah islam. Lalu dilanjutkan dengan sesi foto dan makan siang bersama.[]
shautululama.co