UIY: Usulan Pajak Judol Sangat Berbahaya

 UIY: Usulan Pajak Judol Sangat Berbahaya

Mediaumat.info – Usulan atau gagasan agar dibebankan pajak atas judi online (judol), dinilai sebagai pikiran yang sangat berbahaya. “Ini pikiran yang sangat berbahaya,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Focus to The Point: J*di Onl*ne Dilegalkan? di kanal YouTube UIY Official, Rabu (13/11/2024).

Sebab, menurutnya, jika gagasan ini diterapkan maka pemerintah harus melegalisasi judi terlebih dahulu. Pasalnya, pungutan pajak sendiri tak akan diberlakukan pada objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di negeri ini.

Apalagi regulasi tentang pajak dalam hal ini pajak penghasilan (PPh), hanya berlaku atas objek pajak yang berada di dalam wilayah hukum negeri ini.

Dengan kata lain, menjadi pertanyaan lanjutan terkait dengan teknis penarikan pajak atas penyelenggara judol yang kemungkinan besar berada di luar negeri. “Bagaimana kalau dia (penyelenggara judol) itu dari luar negeri? Bagaimana dia (pemerintah) akan memungut pajak itu? Bagaimana dia mengawasinya?” tanyanya.

Di saat yang sama, legalnya perjudian sebagai konsekuensi dari penerapan pajak penghasilan, akan berdampak negatif bagi masyarakat baik secara psikologis, fisik, maupun sosial. Bukan orang dewasa saja, kata UIY menambahkan, anak-anak usia sekolah juga akan dengan mudah menjadi pecandu judol.

Karenanya, pihak penggagas pun layak dipandang sebagai penjahat. “Mereka yang berpikiran harus ada dipungut pajak itu, itu juga harus dikatakan sebagai penjahat,” kupasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan, ada potensi pajak besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti gim dan judol. Sebab, penghasilan dari taruhan aktivitas keduanya sangat sulit untuk terdeteksi.

“Dia melakukan online betting gitu. Sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram. Enggak bayar pajak lagi,” kata Anggito dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM, dikutip Selasa (29/10/2024).

Bahkan, kata dia, semestinya siapa pun yang mendapatkan hadiah harus melaporkannya kepada negara, untuk kemudian pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menentukan apakah yang bersangkutan harus menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atau tidak.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *