UIY Ungkap Patokan Penting Saat Membahas Khilafah

Mediaumat.id – Menanggapi adanya pihak yang melakukan pembahasan khilafah saat ini, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menekankan pentingnya intensi dari pembahasan itu.

“Saya kira yang pertama adalah penting sekali, apa intensi dari pembahasan itu?” tuturnya dalam acara Perspektif PKAD: Khilafah Ajaran Islam Tidak Cocok Sebagai Sistem Politik Modern? Rabu (21/12/2022) melalui kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Menurutnya, persoalan agama itu adalah persoalan bagaimana cara memahami. “Yang kedua itu adalah bagaimana kita menjalani atau mengamalkan, dan sebagiannya itu bagaimana kita mengamati. Mengamati dalam arti sebagai sebuah realitas yang sudah berjalan apalagi kalau itu sudah berjalan dalam bentangan waktu yang sudah sangat lama, sebagaimana pada persoalan atau topik mengenai khilafah itu,” terangnya.

Menurutnya, yang paling penting adalah intensinya dari topik yang dibicarakan. UIY memandang intensi inilah yang akan menentukan standing position di hadapan topik yang hendak akan dibicarakan.

“Jikalau intensinya itu adalah sebuah objektivitas untuk memahami perkara ini secara jernih, secara ilmiah, katakanlah begitu. Maka, insyaa Allah akan ketemu. Tetapi jika intensinya itu sudah sejak dari awal itu bertujuan untuk melakukan eliminasi terhadap gagasan ini, maka dengan argumen apa pun itu ndak akan ketemu,” jelasnya.

UIY menegaskan, persoalan khilafah ini sebenarnya bukan persoalan yang baru. “Ini persoalan kan sudah sebagai sejarah. Ini sudah mewarnai peradaban dunia Islam lebih dari 1400 tahun,” ungkapnya.

The Golden Age

Seandainya umat Islam percaya kepada para sejarawan, kata UIY, the golden age (abad keemasan/kejayaan) itu 700 tahun. “Dan 700 tahun itu, itu tidak pernah tidak di bawah khilafah. Baik itu Khilafah Umayyah, Abbasiyyah, maupun Khilafah Utsmani. Itu yang pertama,” paparnya.

“Kemudian yang kedua, sebagai sebuah pemikiran, dia bisa didudukkan di dalam beberapa posisi. Yang pertama, sebagai bagian dari syariah, dia masuk kepada siyasah syar’iyah, jadi fiqih siyasah. Saya kira akan ketemu itu,” ujarnya.

Fiqih Siyasah

Menurutnya, dalam setiap pembahasan mengenai fiqih pasti akan berujung kepada fiqih siyasah. “Sebutlah misalnya, buku fiqih yang paling sederhana yang ditulis oleh KH. Sulaiman Rasyid, di bab-bab terakhir itu, di sana ada bab mengenai imamah dan khilafah,” terangnya.

Pun begitu, sambungnya, kalau kita melihat kitab fiqih yang dianggap sekarang sangat otoritatif, yaitu fiqih yang ditulis Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, itu juga di sana ada pembahasan mengenai khilafah.

UIY juga mencontohkan muatan khilafah dalam buku pelajaran Fiqih Madrasah Aliyah. “Bahkan pelajaran fiqih Islam untuk madrasah aliyah kelas 12 jilid 12 itu, itu ada bab khusus mengenai khilafah. Dan di sana juga dikatakan bahwa khilafah itu adalah kewajiban atau fardhu. Meskipun materi itu kemudian sudah digusur pada edisi berikutnya. Tapi itu saya kira tidak menghilangkan eksistensi topik itu di dalam khazanah fiqih atau syariah,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

Share artikel ini: