Mediaumat.id – Menanggapi kontroversi RUU KUHP, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa menjadi ranjau-ranjau politik dan hukum bagi para aktivis.
“Saya kira ini akan menjadi ranjau-ranjau politik dan hukum yang sangat mengerikan,” ujarnya dalam acara Diskusi Online Media Umat: Membungkam Rakyat ala RUU KUHP? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (3/7/2022).
Menurut UIY, RKUHP bisa menjadi ranjau politik dan hukum karena RUU tersebut ketika disahkan menjadi undang-undang akan sangat mudah menjerat setiap kritik terhadap kebijakan dan langkah-langkah pemerintah. Padahal kritik tersebut sebenarnya sangat perlu didengar untuk perbaikan bangsa dan negara bukan malah dibungkam.
Ia mengingatkan, di saat RKUHP belum disahkan pun sudah banyak aktivis yang dijerat secara hukum dengan pasal-pasal yang begitu tampak dipaksakan. Misalnya, kasus HRS yang mengatakan “saya sehat” tapi dianggap kebohongan publik karena ada kemungkinan sakit. Padahal kalau kemungkinan sakit pasti juga ada kemungkinan sehat.
Ia mengatakan, memang memahami intensi atau maksud dari dibuatnya sebuah undang-undang itu tidak mudah, karena intensi itu ada di dalam benak atau hati orang yang membuat undang-undang. Tapi dengan mengupas secara tajam masyarakat akan bisa melihat atensinya itu ke mana.
UIY menyebut, kalau pasal-pasal tentang penghinaan pejabat dalam RUU itu sampai membuat tidak ada ruang untuk melakukan kritik terhadap penguasa, maka bisa dipastikan atensinya adalah untuk mencegah kritik.
UIY mengungkapkan, hal ini dimunculkan karena berkenaan dengan konstelasi politik menjelang 2024 di tengah krisis akibat pandemi, ancaman krisis energi dan pangan, utang yang menggunung, sempitnya ruang fiskal dan sebagainya. Sehingga hal itu memungkinkan kritik akan datang bertubi-tubi dari masyarakat.
Oleh karena itu, jelas UIY, pemerintah merasa perlu untuk membangun barikade. Dan barikade yang paling elegan adalah dengan barikade hukum atas nama penghinaan terhadap pejabat dan pemerintah.
“Nah saya kira itu yang bisa saya baca dari RUU KUHP ini. Nah apakah benar seperti itu, saya kira waktu nanti yang akan menjawabnya” pungkas UIY.[] Agung Sumartono