UIY: Penolak Khilafah Harus Hadirkan Dalil!

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengatakan siapa saja yang ingin mengubah hukum terkait kewajiban khilafah maka harus menghadirkan dalil yang mengatakan bahwa itu tidak wajib.

“Jikalau ada pihak yang berusaha untuk mengubah hukum atau ketentuan mengenai kewajiban khilafah ini maka dia harus menghadirkan dalil yang mengatakan bahwa itu tidak wajib,” tuturnya dalam video Menolak Khilafah dengan Dalih Rekontekstualisasi Fiqih? di kanal YouTube UIY Official, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, wajib tidaknya suatu perkara dalam Islam ditentukan oleh ada tidaknya dalil. “Kuat lemahnya dalil. Ketika semua itu ada dalil, maka diterapkanlah suatu perkara itu apakah hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram. Jadi, sekali lagi yang menentukan adalah dalil. Dan telah sangat jelas bagaimana para ulama dari seluruh mazhab menyatakan bahwa khilafah itu wajib. Dan kewajiban ini tidak berubah dari dulu hingga sekarang,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata UIY, usaha untuk menunjukkan ada keburukan dalam sejarah Islam yang dengan itu lalu berharap ada perubahan di dalam ketentuan mengenai hukum tegaknya khilafah itu adalah perbuatan yang sia-sia. “Kenapa? Karena jika pun ada keburukan, itu adalah sesuatu yang wajar. Karena sejarah khilafah adalah sejarah manusia. Itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengubah status hukum karena jika pun ada keburukan, tetaplah kebaikannya jauh lebih banyak,” ujarnya.

“Para sejarawan mencatat the golden age itu 700 tahun. Bagaimana suatu perkara itu bisa diubah hanya karena ada satu dua noktah hitam dalam sejarah? Sementara sejarah kegemilangannya jauh lebih banyak,” imbuhnya.

Oleh karena itu, UIY berpesan kepada setiap Muslim agar kokoh di dalam pendirian dan kekokohan itu harus dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan yang bersumber dari Allah SWT yakni di dalam Al-Qur’an maupun sunah. “Itulah dalil-dalil syara yang akan membuat pendirian kita tidak akan mudah digoyangkan oleh siapa pun termasuk juga oleh tokoh-tokoh yang saat ini dengan berbagai kepentingannya berusaha untuk melakukan usaha dengan berbagai sebutan. Ada dulu kita kenal reaktualisasi, sekarang disebut-sebut sebagai rekontekstualisasi. Tapi apa pun jikalau itu mengubah ketentuan hukum yang sudah jelas dalilnya maka itu harus kita tolak,” tegasnya.

Menurutnya, hanya dengan itu maka risalah ini akan tetap tegak dan umat Islam juga akan selamat dalam menjalin kehidupan yang sementara ini hingga tiba di akhirat nanti mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. “Dan kita berharap mendapatkan tempat terbaik di sana nanti,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

 

 

 

 

 

 

 

Share artikel ini: