UIY: Khilafah Ajaran Islam, Bukan Sekadar Sistem Pemerintahan

 UIY: Khilafah Ajaran Islam, Bukan Sekadar Sistem Pemerintahan

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menegaskan, khilafah, yang menjadi salah satu tema pembahasan di dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7, adalah sebuah ajaran Islam, bukan sekadar bentuk sistem pemerintahan.

“Sebagai sebuah ajaran Islam, pasti ada yang disebut dengan sistem kepemimpinan atau pemerintahan. Itulah khilafah atau imamah,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Kamis (11/11/2021).

Ternyata, beber UIY, khilafah sebagai ajaran Islam serta sebagai model/bentuk sistem pemerintahan Islam, sudah dijelaskan dalam berbagai kitab muktabar. Baik yang ditulis di masa dulu seperti Al-Ahkamus Sulthaniyah, karya al-Mawardi, maupun masa sekarang seperti Qawaid Nizhamul Hukmi fil Islam, karya Mahmud al-Khalidi.

Namun secara fakta, UIY pun membetulkan bahwa dalam sejarah peradaban Islam saat ini, memang terdapat berbagai model/bentuk sistem kenegaraan dan pemerintahan yang diterapkan di dunia Islam. Ada monarki, keemiran, kesultanan, kerajaan, republik dll. “Malah khilafah tidak ada yang mempraktikkan,” ucapnya menyayangkan.

Perlu diketahui, ijtimak ulama yang diselenggarakan di Jakarta selama tiga hari berturut-turut dan berakhir pada 11 November 2021 tersebut, setidaknya membahas 17 tema. Termasuk khilafah yang difatwakan sebagai salah satu model/bentuk sistem pemerintahan di dalam Islam.

Oleh karena itu, tuturnya, umat Islam semestinya tidak merujuk pada fakta saja, tetapi lebih kepada ajaran Islam yang sebenarnya, yakni khilafah. Sebab, secara fakta, seluruh model sistem pemerintahan saat ini, justru terbentuk setelah keruntuhan Khilafah pada 3 Maret 1924.

Bahkan, menurut UIY, bentuk pemerintahan di negeri-negeri Muslim pasca 1924 sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik negara imperialis. “Bentuk-bentuk itu sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik yang terjadi di dunia Islam yang sangat dipengaruhi oleh negara imperialis,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *