UIY: Ada Sejarah Khilafah yang Buruk, Tak Bisa Dijadikan Dasar Mengharamkan Khilafah

 UIY: Ada Sejarah Khilafah yang Buruk, Tak Bisa Dijadikan Dasar Mengharamkan Khilafah

Mediaumat.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan ‘Setiap usaha untuk mendirikan negara Islam al-imamah al-udzma universal atau Imamah Agung, juga dikenal sebagai al-khilafah atau Khilafah, hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam’ pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah dinilai tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan khilafah.

“Bahwa ada dari bagian sejarah khilafah itu buruk, ya, memang demikianlah sejarah manusia. Tapi itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan khilafah,” tutur Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.id, Kamis (28/10/2021).

UIY mengatakan, khilafah adalah bagian ajaran Islam, para ulama dari semua mazhab menyatakan hukumnya wajib. Tidak ada yang mengatakan sunnah apalagi haram.

“Jadi, kontekstualisasi apa yang dimaksud oleh Menag Yaqut? Apakah maunya khilafah diharamkan? Dasarnya apa?” tanyanya tegas.

“Faktanya, antara sejarah yang buruk dengan yang baik, masih sangat banyak yang baik. Maka para sejarawan jujur menyebut the golden age, paling sedikit 700 tahun, semua itu terjadi di masa khilafah,” imbuh UIY.

Ia tegaskan, setiap Muslim wajib terikat pada ajaran Islam, pada syariah Islam. Karena itu, seorang Muslim yang baik mestinya menjadikan syariah sebagai tolok ukur perbuatannya. Sesuatu yang wajib harus dilakukan, dan yang haram harus ditinggalkan.

UIY menambahkan, syariah adalah khitab (titah) dari Syari’ (Allah) yang berkenaan dengan perbuatan hamba. Ditetapkan berdasar dalil syara’, yakni Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas, dalil-dalil itu memang sudah ada sejak dahulu di masa Rasulullah SAW dan para shahabat.

“Karena itu, dalam menilai sesuatu dari ketentuan hukum syariah mestinya berdasar dalil-dalil tersebut, bukan berdasar hal lain,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *