Mediaumat.id – Terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan keluarganya oleh pihak imigrasi Singapura, LBH Pelita Umat mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura.
“LBH Pelita Umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura,” tutur Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. kepada Mediaumat.id, Rabu (18/5/2022).
Ia mengatakan, LBH Pelita Umat merupakan lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh Muslim dan organisasi dakwah. “Sehingga kami memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan hal tersebut,” terangnya.
Chandra menjelaskan, apa yang terjadi terhadap UAS bukanlah deportasi melainkan penangkalan. Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara tertentu berdasarkan alasan keimigrasian pemerintah setempat.
“Jika di Indonesia penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penjelasan bahwa penangkalan itu dilakukan dengan alasan bersifat keimigrasian, maka hal itu telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen mereka telah lengkap.
“Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh teroris, radikal, mengancam keamanan negara, berbahaya, sehingga ditangkal masuk Singapura? Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji,” tutupnya.[] Rasman