Tujuh Pendapat Hukum LBH Pelita Umat terkait Serangan Zionis Israel

Mediaumat.id – Setidaknya ada tujuh pendapat hukum LBH Pelita Umat terkait serangan keji yang dilakukan zionis Israel terhadap kaum Muslim di Masjidil Aqsha dan Palestina pada Ramadhan tahun ini maupun selama 75 tahun Israel menjajah Palestina. Hal itu disampaikan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers LBH Pelita Umat Menggugat Israel ke Mahkamah Internasional, Jumat (14/4/2023) melalui kanal YouTube LBH Pelita Umat.

Pertama, apa yang terjadi di Palestina adalah penjajahan, perampokan yang dilakukan oleh zionis Israel.

“LBH Pelita umat pernah melaporkan dan pernah membawa Israel ke International Criminal Court (ICC/Mahkamah Pidana Internasional) dan membawa ke Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) tentang keberadaan Israel yang berada di Palestina, tetapi gugatan tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons yang baik,” ujarnya.

Kedua, untuk menguatkan dalil Israel adalah penjajah dapat dilihat dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyyah/Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan, Prancis mendapat mandat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania.

“Sementara itu, Palestina dijadikan wilayah status sebagai wilayah internasional. Kemudian perjanjian Sykes-Picot diperkuat dengan Perjanjian Balfour atau Deklarasi Balfour pada 1917. Perjanjian ini kemudian memberikan keluasaan bagi zionis Israel pada zionis Yahudi untuk membentuk negaranya di Palestina,” bebernya.

Ketiga, berdasarkan Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, dengan nama Pernyataan Mengenai Kewajiban Pemberian Kemerdekaan Kepada Negeri-Negeri dan Bangsa-Bangsa terjajah.

Menurut Chandra, kedudukan hukum dari resolusi ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice) dalam keputusannya tanggal 21 Juni 1971, yang mengatakan bahwa, “Dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB.”

Keempat, berdasarkan Pasal 5, dari Resolusi 1514 (XV) itu memerintahkan, “Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”

Kelima, kemerdekaan hakiki Palestina adalah hengkangnya Israel dari wilayah Palestina. “Kemerdekaan Palestina tidak dapat dimaknai berdirinya dua negara yaitu Israel dan Palestina, apabila itu terjadi sesungguhnya Palestina belum merdeka,” jelas Chandra.

Keenam, mengacu pada sejarah sesungguhnya Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya tidak dapat dibebaskan dari penjajahan sementara kaum Muslim masih terkungkung dalam negara kebangsaan. “Dan negara kebangsaan itu lahir dari perjanjian Sykes-Picot tersebut,” jelasnya.

Ketujuh, LBH Pelita Umat menyeru kepada seluruh komponen kaum Muslim, para lawyer, para praktisi hukum, untuk kemudian saling bahu membahu dengan dorongan akidah untuk melakukan pembelaan terhadap Muslim yang berada di Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya.[] Robby Vidiansyah Prasetio

Share artikel ini: