Tudingan Tak Berdasar!

Dan menurut UU, ajaran  Islam tidak pernah disebut sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Niat pemerintah mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI telah bergaung sebelum Perppu Ormas lahir 10 Juli 2017.  Nuansa politiknya begitu kental setelah bagian dari rezim Jokowi yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalah di Pilkada DKI.

HTI dianggap sebagai salah satu organisasi yang ikut menggagalkan berkuasanya kembali Ahok menjadi Gubernur DKI. Ini gara-gara HTI dianggap menyebarkan sentimen agama dengan kampanye “Haram Pemimpin Kafir’.

Kampanye itu membuat Ahok keseleo lidah karena ingin membantah ayat Alquran tentang kepemimpinan yang memang mengharamkan pemimpin kafir. Ahok pun terbukti di pengadilan telah menistakan agama. Ganjarannya 2 tahun penjara.

Dalam situasi seperti itu, para ulama yang terlibat dalam Aksi Bela Islam dan organisasi di belakangnya dijadikan sasaran. Ulama dikriminalisasi dan Ormas dibubarkan.  Soal alasan, cari belakangan.

Inilah mengapa begitu pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI, alasan yang dikemukakan, menurut pengacara HTI, sangat sumir karena tidak didasari landasan hukum yang jelas.

Di depan kamera televisi Menkopolhukam Wiranto yang didampingi Kapolri Jenderal Tiro Karnavian serta Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan rencana pembubaran HTI dengan alasan:

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
  4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Terbantahkan

Alasan pemerintah itu langsung direspon oleh juru bicara HTI M Ismail Yusanto saat itu. Ibarat main catur, skak mat! Jawaban jubir HTI ini menyebar di mana-mana. Sampai-sampai Wiranto berkeluh kesah, kenapa banyak yang membela HTI.

Ismail menjelaskan, selama ini justru HTI memberikan peran positifnya bagi bangsa ini dengan dakwahnya.  Selama lebih dari 25 tahun justru telah terbukti memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia, sesuatu yang sangat diperlukan di tengah berbagai krisis yang tengah dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada.

 

Bahkan HTI berada di garda terdepan dalam usaha menjaga negeri ini dari ancaman neoliberalisme dan neoimperialisme dengan jalan mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, juga UU Sisdiknas dan lainnya, juga menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI bersuara lantang menentang lepasnya Timor Timur. Para anggotanya di berbagai daerah juga terjun langsung dalam berbagai kegiatan sosial.

Dan yang disampaikan oleh HTI selama ini hanya menyampaikan ajaran Islam. “Semuanya ajaran Islam, apakah itu terkait akidah, syakhsiyyah (kepribadian),  syariah, dakwah maupun khilafah dan lainnya,” tandas Ismail.

Dan menurut UU, ajaran  Islam tidak pernah disebut sebagai paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Ismail.

Semua yang dilakukan oleh HTI merupakan wujud kecintaannya kepada negeri ini. Di tengah serangan neoliberalisme dan neoimperialisme, HTI berusaha menyelamatkan negeri ini dengan menawarkan konsep Islam.

Makanya, menurut Ismail, ajaran Islam sama sekali tidak bermaksud menghancurkan negeri ini. Sebaliknya, syariah, sebagai salah satu substansi dari khilafah, justru untuk menyelamatkan negeri ini dari bahaya neoliberalisme dan neoimperalisme.

Semua dakwah HTI dilaksanakan secara damai dan tanpa kekerasan. Setiap kegiatan umum HTI pun mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada masalah. Bahkan HTI pernah mendapat penghargaan dari aparat kepolisian karena melaksanakan unjuk rasa paling tertib di Ibukota.

Ia membantah tudingan bahwa dakwah HTI menimbulkan benturan. “Tidak pernah ada. Boleh cek. Di mana? Tak ada. Yang ada adalah dibenturkan. Ada skenario untuk membenturkan HTI dengan ormas lain,” jelasnya.

HTI menganggap sesama Muslim adalah saudara seiman. Tak pernah ada ceritanya HTI mengkafirkan Muslim yang lain sebagaimana yang dituduhkan beberapa kalangan pro pemerintah.

Tentang tudingan HTI radikal, ia mengatakan yang menuduh itu ngawur. Menurutnya, istilah itu acap dipakai untuk melebeli siapa saja yang menginginkan Islam yang sebenarnya, menginginkan tegaknya syariah, apalagi khilafah. “Ini tudingan semena-mena, ala Barat. Aneh sekali kalau tudingan seperti ini bisa keluar dari mulut seorang Muslim,” tandas Ismail.

Terkait adanya negara yang melarang keberadaan HT, ia menjelaskan bahwa itu terjadi di negara-negara yang kepala negaranya otoriter dan diktator. Di Saudi misalnya, tidak hanya HT, organisasi apapun juga tidak boleh berdiri. Hampir di negara yang melarang HT, mereka sangat khawatir dengan dakwah yang dibawa HT. Yang pasti, kata Ismail, Hizbut Tahrir adalah kelompok dakwah yang istiqamah dan berani menyampaikan kebenaran terhadap penguasa di negara manapun.

Kalau pun ada yang tidak senang dengan dakwahnya, itu wajar. Dakwah memang menghadapi risiko, sebagaimana dulu Nabi SAW pun demikian.

“Tapi harus dicatat, organisasi yang dibubarkan oleh penguasa, tidak bisa serta merta disimpulkan pasti buruk. Contohnya Masyumi. Partai politik Islam itu dulu dibubarkan oleh Bung Karno, apakah lantas itu berarti Masyumi adalah partai yang buruk atau salah? Dan yang  membubarkan itu pihak yang baik atau benar?” [] emje/joy

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 215

 

 

 

 

Share artikel ini: