Tudingan Amien Rais, Walhi: 82 Persen Lahan Dikuasai Korporasi
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan 82 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh korporasi besar.
“Penguasaan saat ini oleh korporasi sebesar 82 persen, itu oleh konsesi dan izin di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Yaya Nur Hidayati saat dihubungi Tempo pada Kamis, 22 Maret 2018.
Walhi mencatat dominasi penguasaan ruang dari sektor kehutanan 31,7 juta hektar, perkebunan kelapa sawit melalui hak guna usaha 11,1 juta hektar, pertambangan 32,7 juta hektar, dan pertambangan minyak dan gas 83,5 juta hektar.
Sebelumnya Amien Rais mengkritik pemerintah soal penguasaan lahan. Amien menuding program bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi adalah ngibul.
Yaya mengatakan bagi-bagi sertifikat memang dilakukan pemerintah, namun menurut dia, hal tersebut belum dalam konteks addressing (menangani) ketimpangan penguasaan tanah.
Ia menilai pemerintah perlu memperbaiki persoalan tanah dan hutan yang saat ini dominan dikuasai oleh perusahaan melalui HGU dan izin-izin lainnya. Yaya menyarankan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa langkah, seperti tidak memberikan izin baru untuk landbank perusahaan yang belum ditanami.
“Atau hutan belum dikonversi, maka harus dilakukan penghentian konversi hutan, dan hentikan penanaman. Hutan atau lahan bekas terbakar diambil negara dan dipulihkan berdasar tanggung jawab perusahaan,” kata Yaya.
Menurut Nur, pemerintah perlu melihat kembali dan mengkaji ulang seluruh perizinan dan konsesi lahan atau hutan. Hal tersebut bisa dilakukan penyesuaian luasan melalui berbagai penapisan (seleksi wajib AMDAL), seperti wilayah yang berkonflik dengan warga harus dikeluarkan dari konsesi dan mengembalikan ke rakyat.
Yaya juga menyarankan lahan yang perolehannya secara ilegal, maupun korupsi harus dicabut dan diambil alih negara, dan dialihkan ke rakyat melalui Perhutanan sosial atau skema lain. “Pemerintah juga perlu mendukungan dan memfasilitasi rakyat berproduksi untuk memenuhi perekonomi dengan jenis tanaman berdasarkan fungsi ekologis kawasan,” ujarnya.[]
Sumber: tempo.co