Tuding Khilafah Bukan Ajaran Islam, Upaya Konyol Eliminasi Khilafah

Mediaumat.info – Pernyataan Najih Arromadloni yang menyebut khilafah bukan bagian dari ajaran Islam, dinilai sebagai sebuah upaya konyol untuk mengeliminasi sistem pemerintahan dan politik ini dari arena dakwah Islam.

“Ini memang ada satu usaha yang saya kira agak sedikit konyol ya,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) dalam Focus to The Point: Kebohongan Pernyataan Khilafah BUKAN Ajaran Islam, Selasa (11/2/2025) di kanal YouTube UIY Official.

Tudingan tersebut, sambungnya, dilakukan karena sudah sangat ingin mencoba kembali mengeliminasi perkara khilafah dari arena dakwah Islam. Pun terhadap pandangan, pemikiran dan pemahaman umat tentang sistem pemerintahan dan politik Islam yang saat ini semakin objektif.

Padahal, kenekatan itu urusannya tak hanya kepada para pengemban dakwah Islam kaffah yang senantiasa menjelaskan atas umat tentang pentingnya khilafah, tetapi lebih dari itu urusannya kepada Allah SWT, Sang Pemilik risalah ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU M. Najih Arromadloni menyebut khilafah adalah produk politik buatan manusia, sehingga bukan termasuk bagian dari ajaran Islam.

“Khilafah ini produk politik biasa yang diciptakan oleh manusia. Sama seperti demokrasi, sama seperti monarki, sama seperti sistem-sistem yang lain yang pernah diproduksi dalam sejarah manusia,” kata Najih (5/2) di Jakarta Selatan.

Disinyalir, tudingan tersebut dimunculkan pasca suksesnya Aksi Damai Palestina yang dirangkaikan dengan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H, yang serentak diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia pada Ahad, 2 Februari 2025.

Ketika itu seruan untuk menegakkan kembali khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah, dari ratusan ribu umat Islam kembali menggema, sebagai solusi paripurna melenyapkan entitas penjajah Yahudi dari bumi Palestina.

Maka kembali terkait tudingan tersebut, UIY merespons dengan memberikan cara paling sederhana untuk mengetahui suatu perkara, termasuk khilafah, merupakan ajaran Islam atau bukan, yakni dengan membaca kitab-kitab fikih.

“Cara paling sederhana untuk melihat atau mengetahui ini (khilafah) adalah Islam atau tidak, yaitu dengan membaca kitab-kitab fikih,” tandasnya.

Sementara, terdapat kitab fikih sederhana yang disebut-sebut sebagai buku fikih terlengkap pertama yang ditulis oleh warga negeri ini. Di dalamnya termaktub bab bersuci (taharah), shalat, hingga di bagian akhir bab imamah atau khilafah.

Adalah Sulaiman Rasjid bin Lasa (1898-1976), seorang ulama yang berjasa dalam mengembangkan ilmu hukum Islam di Indonesia dengan menjadi penulis buku dimaksud yang berjudul Fiqh Islam.

Untuk diketahui pula, buku tersebut telah dicetak ulang lebih dari 80 kali sejak terbit pertama kali pada 1951. Serta telah dipakai oleh lintas generasi dan pemakainya adalah kalangan luas yaitu santri, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Peredarannya pun tak hanya di Indonesia tapi juga di Malaysia.

Bahkan sebelum menginjak pembahasan tentang Imamah atau Khilafah di bab terakhir, buku karya ulama lulusan Universitas Al-Azhar pada tahun 1935 tersebut, dibuka dengan QS Al-Hasyr: 7, yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”

Tampak, Sulaiman Rasyid ingin menegaskan kepada pembaca bahwa yang dia tulis semua bersandar kepada Al-Qur’an dan sunah.

Dengan kata lain, tak mungkin seseorang sekaliber KH Sulaiman Rasjid mencantumkan soal imamah atau khilafah, kecuali memang perkara itu bagian dari ajaran Islam.

“Jelas itu tidak mungkin seorang atau sekaliber KH Sulaiman Ar-Rasjid yang lulusan Al-Azhar itu mencantumkan soal imamah dan khilafah itu di dalam buku fikihnya, kalau khilafah itu bukan ajaran Islam,” sebut UIY lebih lanjut.

Fardhu Kifayah

Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, perkara khilafah, juga terdapat di dalam buku pelajaran Fikih Islam untuk tingkatan Madrasah Aliyah kelas 12. Hukum menegakkannya pun jelas tercantum fardhu kifayah.

“Buku itu malah khusus tentang pemerintahan Islam. Di halaman dua belas disebutkan bahwa khilafah itu ajaran Islam dan hukumnya adalah fardhu kifayah,” ungkapnya, yang berarti kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam secara kolektif.

Sehingga, sekali lagi UIY menegaskan, tak mungkin sesuatu hal dikatakan wajib jika bukan bagian dari ajaran Islam. “Bagaimana kita katakan bahwa itu fardhu, penegakan khilafah itu, menurut buku itu, kalau itu bukan ajaran Islam,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: