Tolak UU Omnibuslaw Ciptaker dan Sistem Kapitalisme!
Oleh: Suro Kunto (Ketua SPBRS)
Menuai banyak protes. Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah “didok” DPR RI pada Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan wakil – wakil rakyat meski banyak mendapat penolakan dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Padahal banyak analisis yang diterbitkan oleh berbagai pakar dan lembaga menunjukkan pengesahan UU Cipta Kerja akan merugikan buruh.
Disahkannya UU yang dinilai merugikan masyarakat ini mengonfirmasi bahwa sejak awal Kapitalisme memang memandang buruh rendah, hanya sebagai pekerja atau faktor produksi. Peran puncak mereka hanya diterjemahkan semata dalam bahasa ekonomi, yakni bagaimana menghasilkan materi dan keuntungan bagi bisnis kapitalis.
Di sisi lain ambisi terhadap pertumbuhan ekonomi – membuat penguasa dianggap menumbalkan kaum buruhnya hanya karena memandang mereka sekedar sebagai pekerja dan mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai rakyat yang ekonomi dan kehormatan yang harus dijaga. Walhasil kaum buruh di Indonesia sangat rawan menjadi korban dari tiga keadaan sekaligus, yakni : derasnya arus gaya hidup materialistik ala Kapitalis, kebijakan perburuhan Kapitalisme yang zhalim dan absennya peran negara dalam melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja sekaligus sebagai warganegara.
Politik perburuhan Kapitalisme memiliki pola eksploitasi yang tidak jauh dari 3 bentuk ini: (1) Jam kerja yang sangat panjang, nyaris tanpa waktu istirahat yang cukup, (2) Gaji yang rendah dan sering tidak dibayarkan tepat pada waktunya, dan (3) Tindakan sewenang-wenang dari para majikan yang memperlakukan mereka secara kasar baik fisik maupun seksual. Semua persoalan perburuhan ini sebenarnya selalu dihadapi oleh negara-negara yang menerapkan Kapitalisme.
Paradigma Islam sangat berkebalikan dengan Kapitalisme, Islam justru memelihara hubungan kemanusiaan yang luhur antara peran perempuan dan kualitas generasi, dengan menjamin fitrah peran pekerja tetap efektif di masyarakat dan memastikan keberlanjutan hadirnya sistem terbaik dengan dukungan sistem pendidikan, sosial dan ekonomi dari peradaban Islam, di saat yang sama tetap menjamin hak pendidikan, status sosial, ekonomi dan kehormatan kaum pekerja.[]