Tolak UU Omnibuslaw Ciptaker!

 Tolak UU Omnibuslaw Ciptaker!

Oleh: Hadi Sasongko (Direktur POROS)

RUU Omnibuslaw Cipta Kerja telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020). Pemerintah sebelumnya dengan sistematis berupaya menggalang dukungan rakyat untuk menerima RUU Omnibus law dengan cara pandang bahwa negara membutuhkan sebuah UU untuk memudahkan pembangunan Ekonomi. Tapi tidak pernah memperlihatkan bahwa ada hal sistematis soal kedaulatan ekonomi dan politik negara dan bangsa indonesia yang rapuh akibat ketergantungan pada nalar Pembangunan yang berlandaskan pada utang dan liberalisasi Investasi.

Jika telaah, ruh UU Omnibuslaw hakikatnya adalah liberalisasi ekonomi. Liberalisasi akan makin meminggirkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam sektor ekonomi dan pengurusan rakyat. Semuanya diserahkan kepada individu dan mekanisme pasar. Hal itu jelas menyalahi Islam. Islam menetapkan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. Rasul saw. bersabda:

«فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ»

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).

UU Omnibuslaw Ciptaker ini yang bernafaskan liberalisasi pasar mengharuskan minimalisasi peran negara mengatur perdagangan dan investasi luar negeri. Hal itu menyalahi Islam. Dalam Islam, perdagangan luar negeri merupakan hubungan antarnegara dan itu ada dalam tanggung jawab negara. Dalam Islam negara memiliki kewenangan mengatur berbagai hubungan dan interaksi dengan negara lain, termasuk hubungan rakyatnya dengan rakyat negara lain baik dalam bidang ekonomi, perdagangan atau lainnya. Karena itu perdagangan luar negeri tidak dibiarkan bebas tanpa kontrol negara.

Selain itu, liberalisasi telah dijadikan sarana efektif bagi penjajahan oleh pihak asing dan perusahaan multinasional. Ini jelas haram. Allah SWT berfirman:

)وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا(

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Liberalisasi ekonomi termasuk UU Omnibuslaw Ciptaker membawa potensi ancaman dan bahaya yang besar. Dari sisi ini juga haram. Sebabnya, Nabi saw. bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ»

Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri di dalam Islam (HR Ibn Majah).

Allah SWT menegaskan bahwa Islam dengan syariahnya pasti membawa rahmat. Karena itu, untuk menghilangkan ancaman dan bahaya akibat UU Omnibuslaw Ciptaker dan liberalisasi pada umumnya.[]

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *