Mediaumat.news – Meski banyak pakar hukum membeberkan Perppu/UU Ormas 2017 melanggar prinsip-prinsip hukum sehingga tak layak digunakan untuk mencabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia, Mahkamah Agung tetap saja membela pemerintah dalam vonis kasasinya.
“(Dalam kasus ini, bisa ditudingkan ada intervensi rezim?) Saya susah membantah. Hukum acapkali bisa diolah, di-menej oleh kalangan tertentu untuk memenangkan perkaranya,” ungkap Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Luthfie Hakim, S.H., M.A. kepada mediaumat.news, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, saat mengambil keputusan di pengadilan itu ada banyak faktor yang acap kali dipertimbangkan di luar faktor hukumnya. “Dan itu khas, di Indonesia itu ya begitu. Baik karena intervensi pemerintah, intervensi pengusaha, intervensi uang, ya memang begitu kualitas kita memang masih begitu,” terangnya.
Ia juga menilai pembuatan Perppu/UU Ormas Tahun 2017 untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjukkan bahwa rezim memang anti Islam. “Bukan anti Islam itu persis ya, tetapi anti ajaran Islam tentang khilafah, itu lebih tepatnya. Jadi kalau anti Islam secara keseluruhan ya enggak,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo