Mediaumat.news – Perppu no 2 tahun 2017 sangat berbahaya bagi ormas karena memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan. Ormas yang dianggap “membahayakan” negara (sesuai versi penguasa) bisa langsung dibubarkan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Ini tentu saja sangat berbahaya karena mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat bagi warga negara, dan ini bertentangan dengan undang-undang dasar dan kesepakatan internasional.
Pernyataan tersebut terungkap dalam diskusi yang diselenggarakan FUPS, Sabtu (09-09-2017) bertajuk “Diskusi Tokoh Umat: Bahaya Perppu No 2 Tahun 2017”.
Dalam diskusi juga terungkap bahwa Perppu ormas no 2 tahun 2017 lebih bernuansa politis. “Perppu ini lahir sebagai balas dendam atas kekalahan Ahok sebagai kroni rezim pada pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Juga adanya kekhawatiran kekalahan rezim pada pilpres 2019 mendatang. Karena diketahui peran ormas dalam memberikan diskredit terhadap calon petahana sangatlah besar pengaruhnya.” Kata pengamat politik dari PKAD, Ust Abdus Salam.
Sementara pembicara dari FUPS, Iffin Masrukhan memandang bahwa perppu ormas sangat mengancam keberlangsungan dakwah Islam. Ada tiga hal yang akan terancam oleh Perppu ini; pertama, ajaran Islam. Khilafah, misalnya, yang merupakan ajaran Islam bisa dilarang didakwahkan sebab Perppu.” katanya.
Iffin menjelaskan, bahwa akibat perppu ini, ormas dan aktivisnya juga terancam. Perppu ormas bukan hanya mengkriminalisasi ormas, tapi juga pahamnya dan aktivisnya.
Dalam diskusi yang diadakan di sebuah rumah makan di perum GKB Gresik tersebut juga hadir sebagai pembicara, KH Abdul Wahab (Tokoh Masyarakat Gresik) dan Abah Jupri dari pengurus Muhammadiyah Manyar Gresik.
Dalam pernyataannya, Abah Wahab, sapaan akrab KH Abdul Wahab, mengajak umat Islam tidak boleh takut mendakwahkan Islam. Sedangkan Abah Jupri mengajak umat islam bersatu dalam menghadapi situasi seperti saat ini.
Sedangkan Sekjen FUPS, Yatmono dalam pernyataan sikapnya mengajak kepada seluruh umat islam untuk tidak memilih partai maupun penguasa yang mendukung dan mengeluarkan kebijakan Perppu no 2 tahun 2017.
Acara diskusi tokoh umat tersebut dihadiri sekitar 30 tokoh, ulama, dan kyai dari berbagai organisasi islam dan juga majlis taklim di Kabupaten Gresik.
Acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ust. Mukhtar Bukhori dari Muhammadiyah Gresik dan dilanjutkan dengan ramah tamah.[]