Gabungan ormas Islam Kota Tangerang yang menamakan dirinya FOSTUMI (Forum Silaturahmi Tokoh dan Umat Islam) memberikan pernyataan sikapnya terkait Perppu Ormas. Senin, (9/10/2017).
Dari berbagai kajian para ahli hukum antara lain Bapak Maneger Nasution (Komnas HAM), dari para ahli hukum yang menjadi saksi ahli dalam sidang MK terkait gugatan atas Perppu Ormas No.2 /2017, menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.
Perppu Ormas memiliki latar belakang di mana pada bulan Mei 2017 Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu ormas Islam yaitu HTI, sedangkan OPM yang makar, PT. Freeport, Asing dan Aseng yang menjarah 86 persen SDA dibiarkan. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini memposisikan diri sebagai rezim diktator, represif dan otoriter anti-Islam. Terbukti dengan Perppu tersebut pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, bahkan tanpa memberikan surat peringatan.
Alasan diterbitkannya Perppu sebagaimana merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, menurut pandangan kami situasi saat ini bukan situasi genting yang memaksa, yang dibuktikan dengan aktivitas berbagai kehidupan sosial, politik pemerintahan yang berjalan secara normal tanpa hambatan berarti, sehingga tidak tepat menerbitkan Perppu.
Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintahan Jokowi menuju rezim diktator, karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan. Kondisi ini akan mengantarkan hubungan tidak harmonis rakyat dan pemerintah, menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan. Ini tentu tidak kita harapkan.
Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewenang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde Baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nampak jelas latar belakang munculnya Perppu ormas adalah politik balas dendam kekalahan Ahok dalam Pilgub DKI dan kekhawatiran kekalahan partai pendukung rezim yang berkuasa dalam Pilkada serentak dan Pilpres yang akan datang. Dapat disimpulkan Perppu Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45 dan tindakan anti-Pancasila dari kalangan anti Islam. Dan nampak bahwa Perppu akan menyasar ormas Islam dan umat Islam.
Mempertimbangkan seluruh hal di atas, Forum Komunikasi Tokoh dan Umat Islam Kota Tangerang Selatan bersama komponen masyarakat yang lain di berbagai wilayah di Indonesia meminta agar:
Presiden membatalkan Perppu ormas serta DPR menolak Perppu Ormas yang disampaikan oleh Pemerintah.
Terakhir FOSTUMI juga meminta agar masyarakat tidak memilih partai, Bupati, Gubernur dan Presiden yang menerbitkan dan mendukung Perppu Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-Islam.[]
Sumber: panjimas.com