TKA Cina Terus Datang, Gus Jun: Implikasi UU Omnibus Law Ciptaker

Mediaumat.news – Masuknya tenaga kerja asing(TKA) asal Cina ke Tanah Air secara terus menerus dinilai Ulama Aswaja Jakarta KH Achmad Junaidi ath-Thayyibiy sebagai implikasi penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Mudahnya TKA Cina datang ke Indonesia merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (11/05/2021).

Gus Jun, panggilan akrabnya, menilai hal ini sebagai keserakahan kapitalis yang mengabaikan aspek keadilan. “Demi memberikan keuntungan besar para kapitalis dan oligarki kekuasaan,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, hal ini bertentangan dengan fungsi negara sebagai pelayan urusan rakyat dan pengayom masyarakat dari imperialisme ekonomi.

Kedatangan TKA asal Cina ini juga tidak lepas dari proyek ‘jalur sutra’ Cina (Belt and Road Initiative/BRI/OBOR) yang dinilainya hanya membuat Indonesia buntung. “Indonesia akan menjadi jajahan baru bagi Cina, juga patut dikhawatirkan dengan ancaman ideologi komunis yang pernah membantai kaum Muslimin di masa lalu akan terulang kembali melalui berbagai kerja sama antara rezim yang berkuasa dengan pemerintah Cina,” ungkapnya.

“Termasuk upaya-upaya untuk meniru dalam menjalankan pemerintahan dengan pengawasan dan kontrol dari badan-badan baru yang dibuat dengan menempatkan petinggi-petinggi partai berkuasa di sana,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Gus Jun mengingatkan agar ulama memimpin secara pemikiran dan melakukan penyadaran kepada umat Islam akan pentingnya kesadaran berpolitik ulama dan umat.  “Kesadaran inilah yang akan menyelamatkan umat dari berbagai makar kaum kafir atas umat Islam. Termasuk agar umat bisa selamat dari penjajahan gaya baru (neoimperialisme) Cina melalui proyek OBOR/BRI,” jelasnya.

Ia menilai realisasinya yakni masuknya investasi Cina yang menurut bahasa politik ulama yang memiliki kecerdasan dalam melihat investasi tersebut. “Ini identik dengan imperialisme gaya baru yang wajib ditolak,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: