Titik Persoalannya Adalah Pada Distribusi Kekayaan, dan Kapitalisme Telah Gagal
Oleh: Aminudin Syuhadak (Direktur LANSKAP)
Masalah kemiskinan sesungguhnya berpangkal pada buruknya distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itu, masalah ini hanya dapat diselesaikan dengan tuntas dengan cara menciptakan pola distribusi yang adil. Di mana setiap warga negara dijamin pemenuhan kebutuhan pokoknya dan diberi kesempatan yang luas untuk memenuhi kebutuhan sekundernya.
Kesalahan sistem ekonomi Kapitalis yang diterapkan saat ini adalah, bahwa upaya penghapusan kemiskinan difokuskan hanya pada peningkatan produksi, baik produksi total negara maupun pendapatan per kapita, bukan pada masalah distribusi. Maka, sistem ekonomi Kapitalis tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah kemiskinan karena titik pusat persoalannya, yaitu distribusi kekayaan, tidak ditata sebagaimana semestinya.
Akibatnya, pemerintahan yang datang silih berganti, termasuk di Indonesia, selalu mengarahkan pandangan mereka pada pertumbuhan produksi serta peningkatan pendapatan rata-rata penduduk, namun tidak pernah memberi perhatian pada persoalan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan dengan adil di tengah masyarakat. Padahal, dari waktu ke waktu, seiring dengan meningkatnya produksi, telah terjadi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Pihak yang kuat meraih kekayaan lebih banyak melalui kekuatan yang mereka miliki. Sedangkan yang lemah semakin kekurangan, karena kelemahan yang ada pada diri mereka. Hal ini tak ayal semakin menambah angka kemiskinan.
Islam memberikan penyelesaian masalah kemiskinan ini dengan cara yang unik. Intinya, harus ada pola distribusi yang adil. Soal keadilan distribusi ini disinggung dalam al-Quran. Allah SWT. berfirman:
“…Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras syariatannya.” (Qs. al-Hasyr [59]: 7)
Secara ekonomi, negara harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi baik yang menyangkut produksi, distribusi maupun konsumsi dari barang dan jasa, berlangsung sesuai dengan ketentuan syariah, dan di dalamnya tidak ada pihak yang mendzalimi ataupun didzalimi. Karena itu, Islam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi (produksi, industri, pertanian, distribusi, dan perdagangan), investasi, mata uang, perpajakan, dll, yang memungkinkan setiap orang mempunyai akses untuk mendapatkan kekayaan tanpa merugikan atau dirugikan oleh orang lain.
Selain itu, negara juga menggunakan pola distribusi non ekonomi guna mendistribusikan kekayaan kepada pihak-pihak yang secara ekonomi tetap belum mendapatkan kekayaan, melalui instrumen seperti zakat, shadaqah, hibah dan pemberian negara. Dengan cara ini, pihak yang secara ekonomi tertinggal tidak semakin tersisihkan.[]