Tingginya Tarif Listrik Buah Liberalisasi

 Tingginya Tarif Listrik Buah Liberalisasi

Oleh: Agus Kiswantono (Direktur FORKEI)

Kenaikan Tarif listrik masih dikaji Kementerian ESDM, sebelumnya kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2021. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah menghapus 100 persen kompensasi yang selama ini dibayar pemerintah, sehingga tarif dan tagihan pelanggan PLN golongan non-subsidi berpotensi akan naik.

Jika dikaji mendalam, problem tarif listrik terjadi akibat liberalisasi ini maka harga listrik akan terus menerus naik.Karena listrik merupakan hajat hidup maka berapapun harganya pasti dibeli meski dengan layanan seadanya.

Mengingat begitu lamanya krisis  listrik yang terjadi , menjadi bukti kinerja Pemerintah yang mengecewakan dalam menyelesaikan masalah ini. Rakyat mengalami kesengsaraan  yang luar biasa. Seharusnya negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat hidup orang banyak , bukan malah diserahkan kepada pihak swasta atau PT PLN untuk dikomersilkan.

Islam memiliki aturan yang paripurna, karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan semesta alam ini.  Dalam pandangan Islam listrik merupakan milik umum , dilihat dari  2 aspek:

1.Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan milik umum. Nabi saw bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api(HR Abu Dawud dan Ahmad).

Termasuk dalam kategori api tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:

Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Ia berkata: Rasul lalu menariknya dari Abyadh bin Hammal (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban, dll).

Riwayat ini berkaitan dengan barang tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rasul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu tambang itu seperti laksana air yang terus mengalir, maka Rasul menariknya kembali dari Abyadh. laksana air yang terus mengalir artinya cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.

Dengan demikian,  listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab, sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis  untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah  , Indonesia dengan  sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan  dan harga yang melangit.

Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan [TQS 8:24]. []

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *