Mediaumat.id – Setidaknya ada tiga tujuan pokok pendidikan sekolah dalam Islam. Hal itu dinyatakan narator Muslimah Media Center (MMC) dalam Sumbangan Peradaban Islam: Tujuan dan Jenjang Pendidikan Sekolah dalam Islam Digali dari Nash, Senin (5/6/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center.
Pertama, membangun kepribadian (syakhsiyyah) islami, sehingga anak didik memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola jiwa (nafsiyah) yang islami.
Kedua, mendidik anak dengan keterampilan dan pengetahuan agar dapat berinteraksi dengan lingkungannya. “Misalnya ilmu tentang peralatan inovasi dan berbagai bidang terapan lainnya seperti penggunaan peralatan listrik dan elektronika, peralatan pertanian industri, dan lain-lain,” jelasnya.
Ketiga, mempersiapkan anak didik untuk dapat memasuki jenjang perguruan tinggi dengan mempelajari ilmu-ilmu dasar yang diperlukan.
“Baik yang termasuk tsaqafah Islam seperti bahasa Arab, fiqih, tafsir dan hadis. Maupun ilmu sains seperti matematika, kimia, fisika dan lain-lain,” paparnya.
Jenjang Pendidikan
Adapun terkait jenjang pendidikan dalam Islam, menurut narator MMC, dikelompokkan menjadi tiga bagian.
Pertama, jenjang pendidikan sekolah yang pertama (ibtidaiyah) berlangsung sejak anak-anak masuk sekolah usia enam sampai menginjak usia sepuluh tahun.
“Pada tahap ini tidak menggunakan pukulan dalam mendidik karena dalam hadits-hadits pada usia tersebut hanya dibatasi oleh perintah shalat tanpa disertai sanksi pukulan. Sehingga pendidikan selain perkara shalat juga tidak dengan sanksi pukulan. Mendidik mereka hanya dibatasi dengan cara pemberian motivasi dan ancaman tanpa sanksi pukulan,” jelasnya.
MMC menukil sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Perintahkanlah anakmu shalat jika mereka telah menginjak usia tujuh tahun dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat jika telah menginjak usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka. (HR Imam Ahmad dalam musnadnya).
Kedua, jenjang pendidikan sekolah kedua (mutawasit) berlangsung sejak anak-anak usia sepuluh tahun sampai usia baligh.
“Di negeri-negeri yang beriklim sedang, di tahap ini digunakan sanksi pukulan dalam mendidiknya jika diperlukan. Hukum hudud dan sanksi syar’i, tidak bisa diterapkan kecuali setelah menginjak usia baligh yang merupakan tahap pendidikan setelah usia baligh,” jelasnya.
MMC kemudian mengutip sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Imam Abu Daud dalam Sunan-nya, “Diangkat pena atau tidak dibebankan hukum atas ketiga kelompok, orang yang gila sampai sembuhnya, orang yang tidur sampai terbangunnya dan anak kecil sampai baligh.”
Ketiga, jenjang pendidikan tsanawiyah berlangsung dari umur lima belas tahun sampai jenjang sekolah berakhir.
MMC menjelaskan, jika anak-anak telah mencapai usia baligh maka mereka telah dibebani hukum mukalaf secara syar’i. Jika melakukan perbuatan yang menyimpang atau haram mereka dikenakan sanksi atas perintah hakim (qadhi).
Menurutnya, tujuan dan jenjang pendidikan Islam yang digali berdasarkan nash-nash syariat tersebut terbukti mampu membentuk anak didik yang paham akan syariat.[] Muhammad Nur