Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga

Mediaumat.id – Membincangkan peran penegak hukum dalam hal ini para hakim pengadilan, Cendekiawan Muslim Dr. Ir. Muhammad Rahmat Kurnia, M.Si. mengingatkan terkait tiga jenis hakim menurut Nabi SAW, hanya satu yang akan masuk surga.

“Kata Nabi itu kan ya, menerapkan hukum (hakim) itu ada tiga jenis itu,” tuturnya dalam Bincang Santai: Gawat! Mafia Peradilan Marak dalam Industrialisasi Hukum? di kanal YouTube Bincang Perubahan, Senin (3/10/2022).

Sebagaimana dipahami, bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan. Ia harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Terlebih di dalam Islam. Keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika sampai memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasan dari Allah SWT sangatlah berat.

Perlu diketahui pula sebelumnya, hal demikian ia sampaikan untuk merespons makin maraknya mafia peradilan di negeri ini, berikut betapa hukum dan peradilan dengan sesukanya bisa dipermainkan.

Celakanya, seperti hal yang diberitakan mkri.id tujuh tahun silam, tepatnya Ahad (26/7/2015), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Saiful Bahri Ruray pernah menyebut fenomena maraknya mafia peradilan termasuk yang melibatkan hakim, menandakan gagalnya suatu negara.

“Semakin dikuasai mafia dan kongkalikong dalam dunia peradilan kita, mengindikasikan Indonesia bukanlah rechtstaat, sebagaimana amanat konstitusi. Bahkan celakanya, mafia peradilan itu adalah salah satu fenomena negara gagal (failed State),” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Saiful Bahri.

Lantaran itu, lebih lanjut Rahmat pun membacakan hadits tentang tiga hakim dimaksud yang artinya:

“Dari Abu Buraidah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, ‘Hakim itu ada tiga macam, dua di Neraka dan satu masuk Surga; (1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di Surga, (2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di Neraka, dan (3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukuman, maka ia pun di Neraka’.”

Dengan kata lain, terang Rahmat, apabila seorang hakim mengerti kebenaran Islam, lantas menerapkan ketentuan dalam memutuskan suatu perkara hukum sesuai dengannya, maka ia termasuk golongan pertama, yakni bertempat di surga.

Sedangkan jika karena nafsu kemudian memanipulasi hukum, padahal sebenarnya mengetahui kebenaran Islam, maka tempatnya di neraka, sebagaimana golongan kedua menurut hadits tersebut.

Untuk golongan ketiga, menurut Rahmat, terkategori pelaku tindakan kriminal,

Pasalnya, sudahlah tidak mengetahui kebenaran Islam malah mengadili bahkan menghukumi suatu perkara hukum maka tempatnya sama, di neraka.

“Ada yang satu lagi di neraka juga, wa rajulun jara filhukmi fahuwa finnar. Yaitu orang yang dia itu jara (menyimpang) itu (sama dengan) melakukan tindak kriminal di dalam menghukum,” tegasnya.

Nasihat

Oleh karena itu secara paradigma, lanjut Rahmat menasihati, penegakan hukum yang lurus semestinya tidak berorientasi mencari siapa pemenangnya, tetapi kebenaran sesuai ketentuan Islam.

“Paradigmanya hukum yang lurus mencari mana yang benar, bukan siapa pemenangnya,” ucapnya.

Sebabnya, sistem hukum enggak bakalan terganggu oleh vested interest atau kepentingan yang tertanam dengan kuat pada suatu kelompok.

Pun secara person, rasa takutnya tidak hanya di dunia, tetapi hingga di akhirat kelak.

Sehingga Rahmat melihat, ketika menyuarakan syariat Islam, cenderung nantinya berbanding lurus dengan penegakan hukum yang senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Mudah-mudahan kita bisa berubah menjadi lebih baik, perubahan sesuai dengan aturan dari Allah SWT yang Maha, Rahman dan Rahim,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: