Tidak Cukup Bukti, Jaksa Kembalikan Berkas Jonru Ginting Ke Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas ujaran kebencian Jonru Ginting dikembalikan karena dianggap kurang lengkap. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi keterangan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting.
“Minta ditambah keterangan ahli sosiologi,” kata Argo, Rabu, 25 Oktober 2017.
Berkas tersebut dikembalikan lantaran Kejati DKI merasa masih adanya kekurangan dalam berkas perkara dugaan ujaran kebencial di media sosial yang diunggah oleh Jonru.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahannya di media sosial Facebook. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 29 September 2017 lalu.
Pada 31 Agustus 2017 pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan penyebar ujaran kebencian. Beberapa hari kemudian, pada 4 September 2017, Jonru kembali dilaporkan oleh seorang pengacara Muhamad Zakir Rasyidin atas kasus pencemaran nama baik bermuatan SARA.
Muannas melaporkan Jonru kembali pada 19 September 2017. Dia melaporkan Jonru, Nugra Za, dan akun twitter Intelektual Jadul Flato. Dia menuduhkan ketiga akun tersebut telah menyebar fitnah dan menyebut Muannas sebagai anak pemimpin PKI, DN Aidit. []
Sumber tribunislam