Tidak Ada Dalil yang Membolehkan Kepemimpinan Selain Khilafah

 Tidak Ada Dalil yang Membolehkan Kepemimpinan Selain Khilafah

Mediaumat.id – Terkait pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI yang menyebut bahwa khilafah bukanlah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam, Pengasuh Majelis Kajian Islam Kaffah Ustaz Utsman Zahid menegaskan tidak ada dalil yang membolehkan kepemimpinan selain khilafah.

“Tidak ada dalil yang menyatakan bolehnya model kepemimpinan selain khilafah,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Jumat (12/11/2021).

Utsman menyatakan memang Al-Quran tidak secara spesifik menyebutkan khilafah, namun secara dalalah iltizam mewajibkan khilafah. Sedangkan Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW terlalu banyak menyebut Khilafah sebagai sebuah kepemimpinan. Dan dari hadits-hadits yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kepemimpinan yang sah secara syara’ adalah khilafah.

Kemudian, lanjut Utsman, hal ini dipertegas oleh para sahabat Nabi, sehingga terjadi ijma’ di tengah para sahabat untuk hanya memakai sistem khilafah. Padahal, siapa pun tahu bahwa pada masa itu ada model kepemimpinan yang lain yang telah eksis sebelumnya, yaitu kerajaan (di Romawi) dan kekaisaran (di Persia). Para sahabat tidak melirik sama sekali sistem tersebut dan bersikukuh untuk menegakkan khilafah. Padahal kondisi di masa akhir Khilafah ar-Rasyidah nampak seperti mengharuskan alternatif sistem kepemimpinan lain. Namun hal ini tidak dilakukan.

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem khilafah adalah satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam,” tegas Utsman.

Terkait realitas sejarah, Utsman membenarkan pada praktiknya memang lebih dari satu model kepemimpinan yang diterapkan umat Islam. “Benar bahwa khilafah adalah salah satu model kepemimpinan yang pernah diterapkan oleh kaum Muslim. Tapi bukan berarti bahwa selain khilafah adalah model kepemimpinan yang dibenarkan oleh syara’,” ujarnya.

Menurut Utsman, apa yang dilakukan oleh kaum Muslim terkait masalah kepemimpinan adalah fakta, sedangkan benar atau sah dan tidaknya kepemimpinan dalam Islam wajib berdasar pada dalil syara’, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.

Utsman menilai, ada pun yang mengatakan bahwa khilafah hanya salah satu model kepemimpinan dalam Islam, sesungguhnya berangkat dari pradigma bahwa syariat Islam tidak menentukan model khusus dalam kepemimpinan atau Islam menyerahkan urusan kepemimpinan ini kepada manusia.

Hal ini, kata Utsman, jelas merupakan sebuah kesalahan mendasar dan ini menciderai kesempurnaan Islam. Sebab sistem kepemimpinan itu bukan perkara teknis, namun sebuah hukum syara’ dalam melaksanakan amanah kepemimpinan di muka bumi, di dalamnya Islam diemban; didakwahkan, disebarkan, dan diterapkan.

“Jadi, khilafah bukan sekadar wadah dan wasilah, namun sebuah hukum syara’ yang berkenaan dengan metode mengemban Islam,” ucapnya.

Utsman memandang, Islam sebagai agama sempurna, jadi tidak mungkin tidak menjelaskan perkara penting tersebut, padahal di saat yang sama Islam begitu detail menjelaskan tentang hukum-hukum membuang hajat dan mandi janabah. Sehingga menurutnya, pradigma ‘Islam menyerahkan urusan kepemimpinan ini kepada manusia’ tidak berbeda dengan sekularisme, yaitu sistem kepemimpinan harus lahir dari manusia, bukan diatur oleh Pencipta manusia.

Terakhir, Utsman menegaskan, bahwa fatwa ini sebenarnya tidak berlandaskan pada dalil syara’ dan yang mu’tabar, tapi hanya berdasar ayat-ayat atau hadits yang bersifat umum yang kemudian ditafsirkan untuk membenarkan sebuah realitas yang ada, agar tidak bertentangan dengan sistem yang telah lebih dulu dihargamatikan, nation state, dan demokrasi.

“Ini kesalahan mendasar lainnya, yaitu fatwa dikeluarkan untuk membenarkan realitas, bukan untuk menghukumi realitas secara jujur sesuai tuntutan dalil syara’,” pungkas Utsman.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *