Mediaumat.id – Perseteruan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti yang telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Haris dan Fatia oleh polisi sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dinilai tidak tepat.
“Dalam pendapat saya itu tidak tepat untuk diproses secara hukum, apalagi dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar Dr. M. Sjaiful, S.H, M.H dari Indonesia Justice Monitor (IJM), dalam Kabar Malam: Luhut vs Haris Azhar dalam Sorotan, Kamis (24/3/2022) di kanal YouTube Khilafah News.
Sjaiful memandang, perseteruan itu bermula dari kritik yang disampaikan Haris dan Kontras terkait dengan beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Luhut yang dianggap tidak pro rakyat berdasarkan data ontentik yang dimiliki Haris dan Kontras.
Padahal menurut Sjaiful, data-data yang dimiliki Haris bisa dipertanggungjawabkan secara otentik dan dapat dipertanggungjawabkan fakta-faktanya secara empiris. Sehingga Luhut yang melaporkan Haris kepada polisi atas pencemaran nama baik dinilai merupakan suatu kejanggalan.
Sebab ketika seseorang menyampaikan data, fakta terkait dengan kebijakan pejabat negara yang tidak pro rakyat, maka itu tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
“Jadi dia (Luhut) harus meng-counter juga dengan data, bukan dengan melaporkan bahwa itu merupakan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Sjaiful mengatakan, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kritik Haris Azhar tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Sebab unsur pencemaran nama baik dalam KUHP antara lain adalah adanya fitnah dan menghina pribadi seseorang. Padahal kritik Haris Azhar tidak mengarah dua hal itu.
“Jadi bagi saya apa yang dilakukan pihak kepolisian dengan mentersangkakan Haris Azhar itu secara hukum bisa dikatakan objeknya masih kabur,” pungkas Sjaiful.[] Agung Sumartono