Oleh: Hadi Sasongko
Meski banyak tantangan dan palang penghalang, hal ini tentu tidak boleh menyurutkan perjuangan umat dan parpol Islam untuk menerapkan syariah Islam, karena penerapan syariah adalah tuntutan Allah SWT.
Pejuang syariah harus selalu menyadari dan mendakwahkan bahwa setiap Muslim yang mengimani Allah SWT wajib menaati syariah Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan lain bagi seorang Muslim kecuali menerapkan hukum syariah Allah SWT. Allah SWT telah menegaskan:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah (QS Yusuf [12]: 40).
Allah SWT juga menyatakan bahwa konsekuensi iman adalah taat syariah:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
Tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin maupun wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (lain) tentang urusan mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah benar-benar sesat (QS al-Ahzab [33]: 36).
Tidak boleh seorang Muslim mengharamkan apa yang telah Allah halalkan atau menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Tentang hal ini, Adi bin Hatim r.a berkata: Saya pernah mendatangi Nabi saw. ketika beliau sedang membaca surah Bara’ah:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam (QS at-Taubah [9]: 31).
Beliau lalu bersabda, “Mereka memang tidak menyembahnya. Namun, jika mereka menghalalkan sesuatu untuknya, mereka pun menghalalkannya; jika mereka mengharamkan sesuatu untuknya, maka mereka pun mengharamkannya.” (HR at-Tirmidzi).
Penerapan hukum yang bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah adalah perbuatan yang bertentangan dengan akidah Islam. Bahkan dapat dikategorikan perbuatan menyekutukan Allah SWT. Karenanya, Rasulullah saw. mencontohkan untuk tetap memperjuangkan penerapan syariah tanpa terpengaruh oleh berbagai tantangan yang dihadapi. Perjuangan penerapan syariah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak boleh surut hanya karena sedikitnya dukungan dari masyarakat.[]