Mediaumat.inf0 – Terkait pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi remaja yang malah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menegaskan, mestinya pemerintah fokus pada peningkatan keimanan dan ketakwaan tiap-tiap penduduknya.
“Harusnya fokus kepada peningkatan iman dan takwa. Itu bisa menjaga lebih jauh,” ujarnya dalam ujarnya dalam Bincang Bersama Sahabat Wahyu: Teken PP.28, Jokowi Legalkan Seks Bebas Bagi Siswa?? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Kamis (8/8/2024).
Dengan kata lain, manusia Indonesia harusnya dididik dan diajak kepada ketakwaan agar menjadi baik secara moral, intelektual, termasuk dari segi fisik berkenaan dengan kesehatan. “Ini yang harusnya fokus di situ,” tegasnya kembali.
Artinya pula, bukan malah fokus di persoalan pelayanan kesehatan dengan membuat peraturan yang justru menurut Wahyudi, mendorong dan memfasilitasi atau bahkan melegalkan perilaku seks bebas di kalangan siswa dan remaja.
Adalah Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah disahkan oleh Jokowi dan sudah mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Di antara 1172 pasal ditambah penjelasan dengan total 172 halaman, terdapat beberapa pasal yang menurut berbagai pihak termasuk Wahyudi, terkesan melegalkan seks bebas kepada siswa dan remaja. Sebutlah Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi ‘Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi’.
Sekadar ditambahkan, kendati salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit, tetapi frasa ‘setiap orang’ di pasal tersebut, berarti juga mencakup siswa maupun remaja yang lantas boleh mengakses kontrasepsi.
Kata Wahyudi lebih lanjut, kalau pemerintah fokusnya sekadar menjaga kesehatan alat reproduksi misalnya, sehingga dimudahkan pula akses para siswa dan remaja untuk mendapatkan kontrasepsi, itu terlalu jauh.
Bahkan imbuhnya, aturan tersebut melenceng dari tujuan dari penyelenggaraan pendidikan serta tak sesuai dengan landasan idiil maupun konstitusional dalam konteks penyusunan kebijakan.
Sehingga, ia pun menilai terbitnya PP ini sangat tidak sensitif berkenaan dengan dampak-dampak negatifnya. Pasalnya, PP ini bisa menjadi fasilitas terjadinya seks bebas atau bahkan menghalalkan perzinaan.
“Nah itu akibat kebijakan yang tidak dipikirkan dengan matang atau tidak diperhitungkan dengan baik atau tidak disiapkan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat