Terbitnya Perpres Legalisasi Asing Investasi Industri Miras, Praktisi: Berpijak pada UU Omnibus Law

 Terbitnya Perpres Legalisasi Asing Investasi Industri Miras, Praktisi: Berpijak pada UU Omnibus Law

Mediaumat.news – Mengulik terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang legalisasi asing berinvestasi industri miras, Praktisi Hukum Ricky Fatamazaya, S.H., M.H., menilai perpres ini keluar karena berpijak pada UU Omnibus Law.

“Perpres ini keluar karena ada pijakannya. Pijakannya yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law,” tuturnya dalam acara Kabar Malam: Tolak Perpres Miras, Selasa (2/3/2021) di kanal YouTube News Khilafah Channel.

Ricky menilai hal ini sebenarnya yang mesti disampaikan di tengah-tengah masyarakat. “Ini sebenarnya turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dulunya lebih dikenal sebagai RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Dulu RUU sekarang sudah menjadi UU. Adapun Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini turunan dari UU itu,” tegasnya.

Oleh sebab itulah, ia menolak induk dari perpres ini yakni UU terkait Cipta Kerja. “Ini di antaranya yang kita khawatirkan dari awal. Dengan dasar atau dalih yang namanya investasi, semua itu dapat dihalalkan. Contohnya sekarang miras padahal pemerintah juga tahu,” ujarnya.

Ia memastikan pemerintah mengetahui hal ini. “Apalagi RI 2 itu kan Pak Kiai Maruf. Masak beliau itu enggak mengerti yang namanya khamr atau minuman keras beralkohol ini haram? Saya pikir pahamlah,” tandasnya.

Menurutnya, perpres yang lahir dari UU Omnibus Law ini banyak bertentangan UU sebelumnya. “Saya ambil contoh, misalkan UUD pasal 29 ayat 2. Itu kan tiap- tiap warga negara berhak memilih agama dan menjalankan kepercayaannya masing-masing. Saya pikir semua agama melarang minum alkohol, tapi saya lebih melihat dari perspektif Islam karena saya beragama Islam. Kenapa? Karena ajaran Islam mengharamkan alkohol. Tapi faktanya ini mau diupayakan untuk dapat terlaksana di tengah-tengah masyarakat,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, perpres ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Isinya menyebutkan bahwasannya pengembangan kepribadian berakhlak mulia yang turunannya menegaskan pendidikan dan usaha manusia untuk pembelajaran akhlak yang mulia.

“Bagaimana ceritanya orang nanti berkembang? Ini dapat dikonsumsi orang yang tidak terkontrol. Ini kan melangkahi UUD dan juga UU terkait pendidikan. Dan banyak lagi yang lain sebenarnya. Tapi intinya yang saya lihat dari perspektif  hukum, ini bukan lagi persoalan yang remeh temeh karena ini memang pijakannya sudah ada,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *