Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) geram dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran hasil temuannya terhadap PTFI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 185 triliun tak kunjung dilakukan pembenahan.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.
“Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PTFI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan,” tuturnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Rizal menjelaskan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PTFi tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup.
Ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PTFI yang ditemukan oleh BPK. Pertama, PTFI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatare tanpa izin pinjam pakai kawasan.
Kedua BPK juga menemukan pelanggaran PTFI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA).
“Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PTFI itu,” imbuhnya.
BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp 10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro 8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp 166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp 185 triliun.
“Itu perhitungannya kami lakukan bersama dengan IPB,” tegas Rizal.[]
Sumber: finance.detik.com