TEFI: Umat Islam dan Pemerintah Harus Tegas Melarang Peredaran Miras!

Mediaumat.info – Direktur The Economics Future Institute (TEFI) Dr. Yuana Tri Utomo mengatakan, pemerintah dan umat Islam harus tegas melarang peredaran minuman keras.

“Sikap pemerintah dan umat Islam terhadap peredaran miras harus tegas melarang,” bebernya dalam Kabar Petang: Terbongkar, Ini Alasan Peredaran Miras Di DIY Sulit Diberantas, Senin (14/10/2024) di kanal YouTube Khilafah News.

Yuana pun membacakan firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 90, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Yuana menjelaskan, ayat ini tergolong surah Madaniyah yang turun di Madinah ketika Rasulullah menjadi kepala negara. “Artinya negara melalui pemerintah harus tegas melarang khamar, termasuk miras,” tegasnya.

Karena zatnya diharamkan, Rasulullah SAW dengan tegas melarang khamar. “Pelarangan miras harus dari distribusinya maupun produksinya agar tidak sampai ke masyarakat, dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” imbuhnya.

Yuana mengatakan semua ulama sepakat menyoal keharaman miras, bahkan Syekh Ali ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya menyatakan, “Biasanya pengharaman atas sesuatu itu disebutkan sekali, dua kali saja, secara singkat, tetapi untuk pengharaman khamr ini penyebutannya berlipat-lipat.”

“Khamar dapat memunculkan permusuhan, kebencian, memalingkan dari mengingat Allah, melalaikan shalat, bersifat sebagai najis, perbuatan setan, dsb,” jelasnya.

Artinya betapa hebatnya daya rusak dari khamar itu, karena bukan hanya merusak individu tetapi juga merusak masyarakat.

“Sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, melaknat orang yang meminta dibuatkan, penjual, pembeli, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya, dan orang yang dihidangkan kepadanya,” ujarnya mengutip hadits riwayat Imam Ahmad.

Jadi, ungkap Yuana, jelas sekali dari sini, segala sesuatu yang terkait dengan khamar ini terlarang.

“Haram hukumnya, seberapa pun kadarnya, seberapa pun usia peminumnya, di lokasi mana pun dijual atau diminum, dan seberapa banyak kadar yang diminum, tidak menjadi bahan pembahasan dalam regulasi Islam, meskipun untuk ahlu dzimah (non-Muslim warga negara khilafah Islam) ada pengecualian,” pungkasnya. [] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: