Mediaumat.news – Terkait naiknya tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) mulai Ahad (17/1/2021) oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menilai seharusnya jalan tol itu dikelola negara dan digratiskan.
“Idealnya, jalan milik umum harus dikelola oleh negara dan tidak boleh dikomersilkan,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, dengan mengomersilkan jalan tersebut akan mengakibatkan mudarat bagi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. “Masalah investasi dapat didorong melalui peningkatan pendapatan negara lewat optimalisasi pendapatan negara, termasuk melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara sehingga penerimaan negara menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menilai, tol di Indonesia dibangun berdasarkan model bisnis, sehingga harus menarik bagi investor, yang menjadi pihak pengelola jalan tol. “Salah satu caranya adalah menaikkan tarif secara berkala agar pendapatan mereka lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat inflasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, untuk menjamin hal itu maka dibuatlah regulasi, yaitu UU No 34 tahun 2004 tentang Jalan.
“Regulasi itu antara lain menyebutkan bahwa tarif tol harus naik setiap dua tahun. Bahkan, saat ini ada upaya untuk merevisi UU tersebut, sehingga peran investor lebih besar dalam menetapkan tarif tol. Keterlibatan mereka penting untuk menjamin keuntungan minimal bagi mereka. Dengan begitu, minat investor swasta untuk berinvestasi di jalan tol tetap meningkat. Kenaikan tol tersebut tentu saja akan memberatkan masyarakat pengguna jalan tol,” bebernya.
Pada akhirnya hal tersebut menurutnya akan berdampak pada peningkatan biaya transportasi barang, sehingga pada ujungnya akan ditanggung oleh konsumen. “Padahal, kenaikan pendapatan masyarakat tidak semuanya selaras dengan kenaikan inflasi,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it