Tangkap Gus Nur dengan Melabrak Prosedur Hukum, Polisi Arogan?

Mediaumat.news – Penangkapan aktivis Islam Ustaz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu dini hari dengan melabrak prosedur hukum, penyidik Ditsiber Mabes Polri dinilai bertindak arogan.

“Bahwa tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan dinilai sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim pandemi, karenanya kami sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim pandemi. Bangsa ini sedang dilanda musibah, tapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara,” tegas Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan, Kuasa Hukum Gus Nur, dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (24/10/2020) di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, menurut Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Gus Nur ditangkap belum diketahui status sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan Surat Penangkapan dan Surat Tanda Terima Barang Bukti.

Selain itu, Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri. “Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik,” tegasnya.

Chandra menyebutkan, prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 227 ayat 1 KUHAP. Penyidik sebelum melakukan penangkapan, harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Semestinya dalam hal ini tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Pasal 36 ayat (1) menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif, bukan alternatif,” tegasnya.

Dua pertimbangan yang bersifat kumulatif tersebut adalah, pertama, adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP. Kedua, tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Sedangkan Ustaz Gus Nur, belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap,” keluh Chandra.

Selain itu, LBH Pelita Umat juga mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU ITE terutama terkait pasal-pasal karet yang digunakan untuk menjerat Gus Nur dan para aktivis yang kritis terhadap rezim di media sosial. Karena dikhawatirkan pasal tersebut digunakan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang dan/atau oknum pemegang kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan tindakan pembungkaman menyampaikan pendapat di ranah media daring.

Di akhir konferensi pers, mereka memohon doa dan dukungan dari jamaah Gus Nur serta dari seluruh kaum Muslimin, agar Allah yang Maha Penolong memberikan kekuatan dan kesabaran.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: