Tanggapi Revisi UU Penyiaran, Siyasah Institute: “Kita Sangat Prihatin”

Mediaumat.info – Menanggapi rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Penyiaran yang di dalamnya akan memasukan klausul larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar merasa sangat prihatin.

“Kita sangat prihatin, juga terkejut bahwasannya di akhir pemerintahan rezim Jokowi dan juga menjelang naiknya rezim Prabowo justru kemudian muncul revisi UU Penyiaran,” tuturnya dalam Dialogika: Revisi UU Penyiaran Siap Bungkam Corong Kritik, Sabtu (18/5/2024) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.

Menurutnya, salah satu isi dari revisi UU penyiaran itu justru adalah mengancam tugas dan fungsi dari dunia pers atau insan pers.

Iwan menjelaskan fungsi pers yang termaktub dalam UU Nomor 40/1999 pasal 3 ayat 1 dan 2. “Fungsi pers itu, satu, media informasi,” ujarnya.

Artinya, sambung Iwan, memang insan pers ini, dengan lembaganya itu, harus memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

“Termasuk informasi yang memang barangkali tidak sejalan dengan kebijakan eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi, ini yang pertama,” ungkapnya.

Jadi yang pertama, tegas Iwan, dari sisi fungsi, insan pers itu, satu, media informasi.

“Kalau misalkan kemudian insan pers ini sudah ditutupi, tidak boleh menyiarkan sesuatu yang bersifat informatif, lalu isinya apa?” herannya.

Yang kedua, sambung Iwan, pendidikan, artinya insan pers ini dalam UU Nomor 40/1999 juga, memang harus bisa mendidik publik.

“Termasuk mendidik publik, memberikan satu edukasi kepada publik tentang hal-hal yang tidak benar yang sedang terjadi,” terangnya.

Ia mencontohkan, tentang kenaikan UKT. “Dari pejabat Kemendikbud, Ristek Dikti, mengatakan bahwa kuliah itu kebutuhan tersier, bukan kewajiban dari pemerintah yang program wajib belajar sembilan tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, ini (pernyataan pejabat Kemendikbud, Ristek Dikti) harus ditelusuri kemudian, oleh insan pers, betulkah demikian.

Kan dia (insan pers) harus telusuri, dia investigasi dan dia sampaikan, kemudian dia mengedukasi publik bahwasanya tugas negara itu bukan hanya memberi sarana sekolah bagi publik sampai level SMA, tapi kemudian sampai pendidikan tinggi,” bebernya.

Iwan menjelaskan, karena ada undang-undang yang lebih tinggi lagi yaitu UUD 45, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” kutipnya.

“Nah, artinya memang bahwa ini, kalau kemudian muncul UU pers revisi penyiaran seperti yang sekarang sedang terjadi, ini sudah bertabrakan dengan peran dan fungsi dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Kontrol Sosial

Iwan memandang yang cukup penting ini tentang kontrol sosial. “Di dalam UU nomor 40 ini, di antara fungsi dari insan pers itu adalah kontrol sosial,” ucapnya.

“Nah, sambungnya, ketika eksekutif, legislatif, yudikatif mereka tidak berpihak kepada rakyat, dan itu sangat mungkin terjadi, bahkan sering memberikan produk yang itu tidak menguntungkan publik, maka insan pers di situ, dia melakukan kontrol sosial dengan apa?” pungkasnya. [] ‘Aziimatul Azka

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: