Tanggapi Kasus Lampung, UIY: Penting Sekali Didudukkan Secara Proporsional
Mediaumat.id – Menanggapi kasus penindakan yang dilakukan oleh Ketua RT atas pemungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah di Lampung, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menyampaikan penting sekali didudukkan secara proporsional.
“Saya kira ini penting sekali ya, didudukkan secara proporsional kasus yang terjadi di Lampung ini. Jangan sampai yang salah dibetulkan yang betul disalahkan,” tuturnya dalam Fokus: Ribut-Ribut Misa Gereja, Benarkah Umat Islam Intoleran? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (26/2/2023).
Menurutnya, jika merunut kronologis peristiwanya, tindakan yang diambil oleh Pak RT ini sudah sangat tepat, karena pemungsian rumah itu sebagai tempat ibadah telah melanggar ketentuan dan juga termasuk melanggar kesepakatan yang dibuat oleh pimpinan jamaah di situ bersama dengan yang bersangkutan.
“Karenanya, ketika kesepakatan itu intinya tidak akan menggunakan itu (rumah tinggal) sebagai tempat ibadah sampai izin itu keluar. Nah, izin itu belum keluar, tiba-tiba kok dipakai sebagai tempat ibadah? Karenanya, kemudian Pak RT merasa punya hak untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan itu. Jadi, sebenarnya sudah pas,” tandasnya.
UIY menyesalkan, jika kemudian sekarang ini Pak RT diserang dari segala arah termasuk oleh para pejabat di negeri ini. “Ini saya kira yang patut disesalkan. Kenapa? Karena sesungguhnya, Pak RT seperti ini, sedang menjalankan fungsi terpenting dari Ketua RT,” tegasnya.
Ketua RT, sambung UIY, itu kan Ketua Rukun Tetangga, artinya dia tahu persis apa yang terjadi di sana. “Kalau pejabat, ini kan kayak di Kahyangan. Dia itu ngeliatnya dari jauh, dari atas, dari jauh gitu, dan itu berdasarkan pemberitaan media. Karenanya, menurut saya harus ditanggapi secara proporsional, itu yang pertama,” ungkapnya.
Kemudian yang kedua, UIY melanjutkan, jika betul bahwa saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, itu artinya Pak RT ini punya potensi menjadi tersangka.
UIY memandang, kalau dia punya potensi menjadi tersangka, artinya dia dalam kedudukan salah atau dipersalahkan. Sementara yang melanggar aturan atau yang melanggar kesepakatan itu menjadi pihak yang benar.
“Nah, ini sesuatu yang sangat tragis menurut saya. Jadi mestinya yang melanggar kesepakatan, yang melanggar aturan, itu yang harus dipersalahkan, tapi dugaan kita, pasti tidak berani,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka