Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman, MA
Saya ingin menanggapi siapa saja yang mengatakan, Khilafah tidak punya bentuk baku.
Ini menyalahi nash dan logika
1- Istilah “Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah” itu sendiri dari Nabi [HR. Ahmad]. Makna, “Ala Minhaj Nubuwwah” itu artinya Khilafah yang dijalankan para sahabat adalah copy paste dari Nabi, bukan bikinan sahabat. Sahabat tinggal melanjutkan negara dan sistem yang dibangun Nabi.
2- Nabi menjalankan negara, sebagai kepala Negara Islam pertama, dengan ibukotanya Madinah, selama 10 tahun. Selain ada kepala negara, ada wazir [pembantu kepala negara], yaitu Abu Bakar dan ‘Umar [HR. Hakim].
3- Karena Negara Islam zaman Nabi meliputi Jazirah Arab [Saudi, Yaman, Oman, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain dan Qatar], maka Nabi pun mengangkat sejumlah wali [kepala daerah]. Mu’adz di Janad, Ziyad di Yaman, Abu Musa di Zabid dan ‘Aden.
4- Nabi juga mempunyai pasukan perang yang terlatih. Nabi terkadang memimpin sendiri peperangan [27 kali]. Di zamannya, tidak kurang 79 kali perang besar [ma’rakah], dan perang kecil [sariyyah]. Semuanya ada Panglima Perangnya.
5- Mengenai Majelis Syura [Majelis Umat], di zaman Nabi saw. juga sudah ada. Mereka terdiri dari Abu Bakar, ‘Umar, Hamzah, ‘Ali, Salman Al-farisi, Hudzaifah al-Yaman..
6- Urusan administrasi [pencatatan], pada zaman Nabi sudah ada para pencatat urusan: (1) Wahyu, seperti Zaid bin Tsabit; (2) Penjaga rahasia Nabi [Shahib Sirr an-Nabi], yaitu ‘Abdullah bin Mas’ud, dll.
7- Negara Nabi saw, dan Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah, berbentuk Negara Kesatuan, karena wilayahnya satu, hukum yang diterapkan juga satu, yaitu hukum Islam, diterapkan di seluruh wilayah. Nabi menyatakan, “Jika dibai’at dua khalifah, bunuhlah yang terakhir” [HR Muslim]
8- Negara Nabi, dan Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah, juga bukan sistem Monarchi, Absolut maupun Parlementer. Bukan pula Repulik, Presidensil maupun Parlementer. Nabi dan para Khulafa’ Rasyidin bukan Raja, Perdana Menteri, atau Presiden. Tapi, kepala Negara Islam yang khas.
9- Jika Nabi mengajarkan shalat lalu bersabda, “Shallu kama raitumuni ushalli”, setelah itu para sahabat mengcopy paste tatacara shalat Nabi. Tatacara itu diajarkan semasa Nabi hidup, begitu pula dlm menjalankan negara. Tidak kurang selama 10 tahun sejak di Madinah hingga wafat.
10- Ketika Nabi saw. wafat, para sahabat berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk memilih siapa yang akan menggantikan Nabi saw. dalam mengurus urusan negara dan umatnya. Mereka berselisih soal siapa yang lebih pantas, bukan wajib atau tidak adanya Khalifah?
11- Setelah Abu Bakar terpilih secara aklamasi, maka Abu Bakar pun dibai’at menjadi Khalifah, pengganti Nabi dalam mengurus negara. Beliau dibai’at di Masjid Nabawi. Bai’at ini juga menjadi metode baku dalam pengangkatan Khalifah, meski teknisnya bisa berbeda. Ini teknis.
12- Sebelum Abu Bakar wafat, beliau melakukan survei kepada penduduk Madinah, siapakah yang layak menggantikan dirinya. Muncullah nama ‘Umar dan ‘Ali. Maka, Abu Bakar pun menunjuk ‘Umar. Ini teknis, bukan metode. Metodenya tetap bai’at. ‘Umar pun dibai’at menjadi Khalifah.
13- Menjelang wafat, ‘Umar menunjuk formatur untuk memilih Khalifah yang akan menggantikannya. Ini juga bukan metode, tetapi teknis. Metodenya tetap, bai’at. Karena itu, setelah ‘Utsman terpilih melalui formatur, beliau pun dibai’at menjadi Khalifah.
14- Bahkan, ketika Sayyidina ‘Ali dan Hasan bin Ali menjadi Khalifah, keduanya juga dibai’at. Sampai akhirnya, masing-masing menjadi Khalifah. Begitulah, sistem ini dipraktikkan oleh Nabi dan para sahabat, diwariskan turun temurun. Jadi, Khilafah ini bukan buatan ulama’.
15- Bukti bahwa negara ini mempunyai bentuk baku, sistemnya jelas, adalah keteraturan dan capaian yang dihasilkan selama 10 tahun zaman Nabi, dan 30 tahun zaman Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah. Kalau tidak ada bentuk baku dan sistemnya, pasti amburadul. Sekarang saja amburadul.
16- Bukti, bahwa negara ini bukan buatan ulama’, kitab yang mengulas tentang negara, yang paling tua adalah kitab al-Imamah wa as-Siyasah, yang ditulis oleh Ibn Qutaibah [w 276 H]. Ditulis abad ke-3 H. Artinya, 241 tahun setelah Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah.
17- Bahkan, kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah, baru ditulis oleh Imam al-Mawardi [w. 450 H], oleh al-Farra’ [w. 458 H], pada abad ke-5 H. Itu pun ditulis di era kemunduran Khilafah ‘Abbasiyyah, agar umat paham tatakelola negara menurut syariah. Karena umat sudah agar rabun.
18- Kitab-kitab yang ditulis para ulama’ di zaman itu, bersifat komplementer, karena sistemnya sudah berjalan. Kitab-kitab ini ditulis untuk meluruskan kembali kebengkokan dan kesalahan dalam menerapkan Islam. Karena itu, apa yang ditulis oleh Imam al-Mawardi bukan rekaan beliau.
Karena itu, siapapun yang menyatakan, bahwa Khilafah tidak mempunyai bentuk baku, jelas menyalahi nash, baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijmak Sahabat. Juga menyalahi logika, sebagaimana yang diuraikan di atas. Wallahu a’lam.