Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadirkan dua saksi ahli dari pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang lanjutan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pembubaran organisasi itu. Salah satu saksi ahli adalah dosen sosiologi politik dan sosiologi agama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuli Qodir.