Tambang Ilegal, Kriminal dan Perampasan Aset Negara

Mediaumat.id – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai maraknya tambang ilegal yang terjadi di Indonesia sebagai perampasan aset negara dan tindakan kriminal.

Illegal mining (tambang ilegal) adalah perampasan aset negara apa pun dia punya motivasi. Jadi, di sini adalah perampasan kekayaan alam dan memiskinkan rakyat miskin di daerah karena itu hak mereka. Ini masalah kriminal,” tuturnya dalam acara Perspektif PKAD: Apa Kabar Ismail Bolong & Potensi Kerugian Negara Akibat Penambangan Ilegal, Sabtu (19/11/2022) di kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Anthony memaparkan, berdasarkan sumber dari ESDM ada 2700 tambang ilegal. 2600 tambang mineral dan 100 tambang batu bara.

“Tambang ilegal ini sangat bahaya sekali terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan ini bisa sampai berpuluh-puluh tahun tidak selesai, karena di sini memakai bahan-bahan kimia untuk pertambangan ini. Bahan-bahan kimia itu menyerap ke dalam tanah, air, sungai dan sebagainya sampai menghilangkan aneka ragam hayati dan berbahaya bagi kesehatan,” bebernya.

Ia menduga, ada kekuatan-kekuatan yang melindungi tambang ilegal ini dan mereka tidak mau ini terbuka.

“Kalau ini tidak dituntaskan berarti terindikasi bahwa ada kekuatan formil di penguasa yang melindungi ini. Masyarakat menduganya seperti itu. Yang lebih parah lagi adalah perlindungan ini secara formal dilakukan oleh penguasa hukum oleh satgasus dan sekarang dilindungi tidak diusut. Ini bisa menjuruskan kepada state crime, aktivitas kriminal yang dilindungi oleh negara,” duganya.

Anthony tidak bisa menutupi kekecewaannya, karena bukan hanya pada tambang ilegal yang tidak diusut tuntas tapi juga pada kasus judi online maupun offline serta kasus-kasus lainnya.

“Kalau ini saja tidak diusut tuntas maka jangan diharapkan bahwa kasus Ismail Bolong juga akan bisa terusut. Negara kita ini akan terjebak kepada negara yang melindungi kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum dari penguasa hukum itu sendiri,” sesalnya.

Anthony juga memaparkan prediksi kerugian negara akibat tambang ilegal ini hingga Rp 200 triliun. “Ini baru kita bicarakan mengenai tambang ilegal, belum yang mineral-mineral lain yang ada 2600 pertambangan mineral ilegal,” tandasnya.

Menurut Anthony, semua ini membuat rasio pajak Indonesia turun terus menerus sehingga pemerintah tidak punya kapasitas lagi dalam fiskalnya membiayai keperluan-keperluan masyarakat miskin. “Ini yang saya katakan memiskinkan rakyat miskin,” tukasnya.

Sebenarnya kalau negara mau menyelidiki, ujar Anthony, sudah ada penyelidikan FATF (financial action test force) yang menyelidiki uang ilegal dari kejahatan lingkungan.

“Ini semuanya sudah indikasi sebetulnya cuman kemauan saja, kemauan untuk menyelidiki dan menyidik. Saya rasa ini sangat mudah sekali, kalau memang ada keinginan, ini akan terbongkar semuanya. Tapi sekali lagi bahwa hukum di Indonesia ini belum berlaku ke semua orang.  Jadi alasan bahwa di sini belum bisa ditumpas dan sebagainya itu, hanya sebagai excuse (dalih) saja yang memang niatnya adalah melindungi oknum-oknum tertentu,” sesalnya.

Anthony berpesan ini semua harus dituntaskan. “Kalau negara tidak menuntaskan diri lalu banyak kebocoran-kebocoran seperti begini maka kita punya fiskal itu akan hancur lebur tidak ada dana-dana untuk memperbaiki taraf hidup manusia miskin dan kita akhirnya akan menuju ke negara gagal,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: