TAM: Dakwaan JPU Diduga Bentuk Kriminalisasi pada Munarman

 TAM: Dakwaan JPU Diduga Bentuk Kriminalisasi pada Munarman

Mediaumat.id – Dakwaan terhadap Munarman yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai aktor intelektual tindak pidana terorisme dalam seminar di Kota Makassar dan Medan diduga Tim Advokasi Munarman (TAM) Aziz Yanuar sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Munarman.

“Kami patut menduga ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap H. Munarman, S.H. terutama terhadap ide pemikiran dan kebebasan berpendapatnya dalam sebuah forum seminar yang terbuka, yang sejatinya dilindungi oleh konstitusi Indonesia,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam nota pembelaan yang diterima Mediaumat.id, Senin (21/3/2022).

Menurut Aziz, kriminalisasi ini sebagaimana terungkap dalam persidangan, tidak lepas dari aktivitas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Munarman dalam perkara keumatan dan khususnya perkara KM 50 yang telah menyebabkan terbunuhnya 6 Laskar FPI, meski dalam pembelaan tersebut Munarman kerap mendapatkan ancaman dan teror.

Aziz menilai, apa yang disampaikan oleh Munarman selaku pemateri dalam seminar yang diadakan di Sekretariat FPI Makassar, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qu’ran Sudiang Makassar dan di Aula PUSBINSA Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adalah forum ilmiah dan harusnya dipandang sebagai ekspresi dan penggunaan hak atas kebebasan berpendapat in casu hak konstitusional Munarman, S.H. sebagai warga negara Indonesia dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, yang dijamin dan dilindungi oleh berbagai undang-undang.

Ia memandang, tuduhan sebagai aktor intelektual kepada Munarman disebabkan karena materi yang disampaikan Munarman dalam seminar di Kota Makassar dan Medan oleh JPU telah menggerakkan, menginspirasi dan memotivasi peserta yang hadir dalam seminar tersebut untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam bentuk perbuatan baiat, ‘idad berupa persiapan fisik, dan amaliyah dengan berangkat ke Suriah (foreign terrorist fighters) dan melakukan pengeboman gereja di Makassar.

Padahal, kata Aziz, berdasarkan fakta persidangan, peserta-peserta yang mengikuti seminar tersebut adalah orang-orang yang telah terlebih dahulu mendukung/berbaiat kepada ISIS serta mengikuti kajian Alm. Ustaz Basri tentang ISIS di Ponpes Tahfizhul Quran Sudiang Makassar jauh sebelum mengikuti seminar yang diisi oleh Munarman.

Selain itu, fakta yang lebih tegas lagi, peserta-peserta yang disebut dalam dakwaan tersebut telah menjalani proses pidana dan di dalam putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana terhadap mereka, tidak ada fakta, keterangan maupun pertimbangan perihal alasan mereka melakukan tindak pidana terorisme (amaliyah) karena termotivasi oleh ceramah Munarman, S.H.

“Tapi mereka melakukan tindak pidana terorisme karena alasan balas dendam akibat kematian anggota keluarganya maupun karena alasan lainnya yang tidak ada kaitan sama sekali dengan ceramah Munarman,” bebernya.

Di samping itu Aziz mengungkapkan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum hanya mengambil sampel sebagian kecil peserta sebagai saksi dari ratusan peserta yang hadir untuk membuktikan bahwa peserta tersebut melakukan tindak pidana terorisme karena memang terinspirasi dan termotivasi dari ceramah Munarman.

Menurut Aziz, apa yang dilakukan oleh JPU tersebut dalam sistem pembuktian tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena JPU mempunyai kewajiban untuk membuktikan dan memeriksa keseluruhan peserta yang hadir agar mendapatkan kesimpulan yang mendekati kebenaran.

“Dan faktanya ada peserta yang merupakan saksi a de charge yang menyatakan tidak termotivasi dan terinspirasi melakukan tindak pidana terorisme setelah mendengar ceramah terdakwa H. Munarman, S.H.” pungkas Aziz.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *