Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas, Bagaimana Jokowi Memimpin dengan Benar?

 Tak Tahu Proses RUU Sisdiknas, Bagaimana Jokowi Memimpin dengan Benar?

Mediaumat.id – Ketidaktahuan Presiden Joko Widodo tentang adanya proses perubahan undang-undang seputar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), memantik kecemasan publik termasuk Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan.

“Kalau kemudian beliau itu tidak tahu berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang ada, lalu bagaimana dia akan memimpin dengan benar?” tanyanya kepada Mediaumat.id, Sabtu (4/6/2022).

Sementara, lanjut Fajar, landasan kepemimpinan seorang penguasa, apalagi suatu negara besar seperti Indonesia, adalah peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo beraudiensi dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) perihal karut-marut proses perubahan undang-undang RUU Sisdiknas di Istana Merdeka, Senin (30/5/2022).

Lantas sikap Presiden yang menurut Fajar patut dipertanyakan tersebut, terungkap ketika Presiden mengaku bahwa dirinya tidak tahu adanya proses perubahan UU Sisdiknas tersebut.

Ia mengatakan, sikap itu seharusnya tidak boleh ada pada diri seorang penguasa. “Pemimpin tertinggi dari sebuah pemerintahan dan negara,” timpalnya.

“Jangan-jangan nanti aturannya bunyinya a, kemudian keputusan yang dijalankan di lapangan bunyinya b,” khawatirnya lagi, seraya menyebut sikap itu sebagai hal yang juga berbahaya.

Pasalnya, setiap produk kebijakan publik pasti akan berimplikasi kepada rakyat yang dipimpinnya, baik berdampak kepada semuanya maupun sebagian.

“Tentunya ketika kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk sebuah negara, pastinya berdampak kepada semuanya,” tegasnya.

Sebelum ini, perlu diketahui, sikap tidak tahu dari seorang Presiden Joko Widodo sudah pernah menjadi sorotan publik mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yang menyebut fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara hanya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000.

Waktu itu diketahui pula, perpres dimaksud, muncul di tengah pencabutan subsidi harga bahan bakar minyak dan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup pada tahun 2015 lalu.

Konyol

Oleh karena itu berkenaan polemik ketidaktahuan Presiden tentang RUU Sisdiknas itu, Fajar pun menyebutnya sebagai kekonyolan dari seorang penguasa. “Ini yang saya kira konyol bagi seorang Presiden, ketidaktahuan terkait dengan proses adanya RUU Sisdiknas,” ucapnya.

Ia melihat, hal itu sama halnya menjerumuskan negara ke dalam kondisi berbahaya. Artinya, Presiden tidak tahu apa implikasi yang akan dihasilkan dari sebuah undang-undang.

Apalagi, meski Fajar mengandaikan, bakal sangat berbahaya apabila yang ditandatangani nantinya adalah persetujuan penarikan utang negara, perang, hubungan diplomatik dengan negara penjajah Israel, hingga pemakzulan misalnya.

Sedangkan sebelumnya, sambung Fajar, Presiden sendiri tidak tahu isi naskah dimaksud hingga tak sadar telah diundangkan.

Padahal mengaitkannya dengan dimensi kehidupan seorang Muslim, kata Fajar, pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, tetapi bakal dipikul hingga akhirat kelak.

“Kelak di akhirat, dia harus mempertanggungjawabkan seluruh keputusan, seluruh kebijakan yang dikeluarkan semasa dia menjadi Presiden atau sepanjang dia menjadi pemimpin,” tukasnya.

Dengan begitu, tutur Fajar, hal demikian semestinya bisa menjadi bahan bagi umat untuk mengevaluasi para penguasa. Sebabnya, kalau setiap kali Presiden ditanya kemudian terkesan selalu menghindar, akan menjadi lebih berbahaya lagi.

“Berarti dia acuh terhadap apa pun yang kemudian itu punya dimensi dampak yang luas dan berjangka panjang di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *