Tak Hanya Pelaku, Sistem Hukum Islam Berantas Paham-Paham Pendukung Judi
Mediaumat.info – Tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online (judol), lebih dari itu sistem hukum Islam dinilai bakal memberantas paham-paham pendukung judi hingga ke akar-akarnya.
“Tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya,” ujar Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi, dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Rabu (3/7/2024).
Adalah dengan penegakan hukum yang disertai dakwah fikriyyah, misalnya via durusul masajid, sistem pendidikan Islam formal, media massa, media sosial, dsb., yang dilakukan secara massif kepada masyarakat.
Dengan begitu, bisa dipastikan pemberantasan judi hingga ke sumber penyakit terdalam pun bisa dilakukan. “Kami yakini akan mampu memberantas judi tidak hanya gejala penyakitnya, tapi juga sumber penyakitnya yang terdalam,” tegasnya.
Sebaliknya, upaya pemberantasan judol yang dilaksanakan di dalam sistem hukum sekuler sekarang, bahkan sebaik apa pun pelaksanaannya, ia meyakini hanya akan seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak akan pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri.
Sebab, mengutip penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Islam, hlm. 65, sumber penyakit dimaksud berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup sekuler-kapitalisme dari Barat, utamanya paham utilitarianisme (naf’iyyah) dan hedonisme (mut’ah jasadiyah).
“Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekulerisme atau fashlud din ‘an al-hayah,” kutip Kiai Shiddiq.
Untuk ditambahkan, utilitarianisme di sini adalah paham yang memandang baik buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tersebut.
Sedangkan hedonisme termasuk paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia didapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi, khususnya yang bersifat fisik (jasadiyah), seperti kepuasan seksual, harta, jabatan, dsb.
Karenanya, ketika khilafah berdiri, kata Kiai Shiddiq kembali menegaskan, khalifah bakal memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya termasuk judi.
Bahkan seperti halnya di dalam buku Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, (1975) oleh Lawrence M. Friedman, khalifah juga akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh berikut tiga unsur yang ada dalam suatu sistem hukum (legal system).
Unsur pertama, menerapkan syariah Islam sebagai substansi hukumnya, termasuk sanksi pidana syariah. Kedua, membentuk struktur aparat penegak hukum (APH) syariah, seperti mengangkat para hakim syariah (qadhi), atau polisi (syurthah), tentara (al-jaisy), dan APH lainnya.
Sedangkan yang ketiga, membentuk budaya hukum (culture of law), yang kuat di masyarakat. Salah satunya dengan menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Takzir
Di antara empat jenis sanksi hukum dalam Islam, masing-masing adalah hudud, jinayat, takzir dan mukhalafat, Kiai Shiddiq menyampaikan, perihal sanksi bagi pelanggar syariah terutama pelaku judi, termasuk judol, yaitu takzir.
Pelanggaran syariah yang dijatuhi sanksi takzīr pada prinsipnya adalah setiap perbuatan pidana atau kriminal (al-jarimah, criminal act) sesuai standar syariah Islam (Al-Qur`an dan As-Sunnah), namun tidak ada sanksinya secara khusus dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nizham al-‘Uqubālat, hlm. 157-175, hakim syariah (qadhi) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman takzir yang telah ditetapkan syariah dengan 14 jenis sanksi. Mulai dari nasihat, celaan, pengasingan, hingga hukuman mati bagi bandar judol dengan jaringan yang luas dan besar.
Dengan demikian, seperti dipaparkan sebelumnya, sistem hukum Islam memang tak sekadar menangkap dan menyeret ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi para pelaku dan bandar judol. Lebih dari itu, sistem hukum Islam bakal memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung,” tutup Kiai Shiddiq dengan QS al-Ma`idah: 90. [] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat