Pasti kaum perempuan akan diberikan hak yang sama seperti hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, serta kewajiban yang sama seperti kewajiban yang dikenakan kepada laki-laki,
Tags :Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah
Tentu setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam, Khilafah, dan telah memenuhi syarat, apakah itu laki-laki atau perempuan, seorang Muslim atau non-Muslim, dapat diangkat sebagai
Niscaya Khilafah yang menerapkan hukum menurut apa yang telah diwahyukan Allah SWT, akan menunjuk seorang hakim yang disebut Qâdhi Mazâlim, tugasnya adalah menangani
Niscaya Khilafah yang berkuasa memelihara, dengan apa yang telah diwahyukan Allah SWT kepada kaum Muslim, hak mendirikan partai politik untuk mengoreksi penguasa, atau untuk mencapai
Hukum asal setiap manusia adalah tidak bersalah (al-ashlu bara’atu ad-dzimmah), sehingga tidak seorang pun akan dihukum sampai dia terbukti bersalah di depan pengadilan melalui
Pasti mereka yang berkewarganegaraan Islam, Muslim dan non-Muslim dari ahlul dzimmah (kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri muslim) akan menikmati semua hak dan menjalankan
Tentu negara akan benar-benar menjaga dan mempertahankan hak kaum Muslim untuk mengoreksi dan meminta pertanggungjawaban penguasa, para gubernur, dan aparatnya. Rasulullah saw bersabda: “Akan ada
Pasti negara berusaha untuk menjaga kesucian para pemuda dan pemudi, serta berusaha untuk memfasilitasi masalah kehidupan dan mengurangi kerumitannya, memfasilitasi pernikahan dan muamalahnya, juga membebaskannya
Niscaya Khilafah akan membuat setiap warga negara, Muslim atau non-Muslim dari ahlul dzimmah (kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri muslim), memiliki hak untuk mendapatkan
Niscaya negara akan bersegera menyelesaikan masalah ekonomi dari fondasinya, dengan memberlakukan kembali sistem mata uang berbasis emas dan perak dalam transaksi moneter, sebab itu adalah