Mediaumat.id – Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko mengungkapkan, pemisahan pengelolaan transmisi, distribusi, dan retail dalam sektor tenaga listrik dalam Undang-Undang Cipta
Tags :PLN
Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko mengungkap tujuan dibalik program induk-anak perusahaan (holding-sudholding/HSH) dan adanya upaya DPR untuk
Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menyatakan penyakit sektor ketenagalistrikan adalah privatisasi. “Jadi yang menjadi penyakit sektor ketenagalistrikan ini
Mediaumat.id – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menyatakan karena mengakibatkan mahalnya tarif listrik maka Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU penjualan/
Mediaumat.id – Merespon krisis Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi, Pengamat Ekonomi Politik Salamuddin Daeng mengingatkan adanya dilema yang akan terjadi, apakah PLN yang bangkrut
Mediaumat.id – Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menyatakan bahwa NKRI tidak memiliki kedaulatan energi lagi. “Untuk mewujudkan kedaulatan energi justru dengan
Mediaumat.id – Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Achmad Daryoko menegaskan jurus subholding PLN yang digembor gemborkan Menteri BUMN dan Direksi PLN itu
Mediaumat.id- Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Ahmad Daryoko menegaskan bahwa PLN itu sebenarnya hanya sebagai EO (event organizer) kelistrikan. “Sekali lagi,
Mediaumat.id – Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (Invest) Ahmad Daryoko menilai program Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tentang subholding PLN karena
Mediaumat.id – Koordinator Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST) Ahmad Daryoko menilai ada plintirisasi (pemelintiran) putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam seminar yang diselenggarakan Perusahaan Listrik