Mediaumat.news – Terkait keluarnya perpres legalisasi miras meskipun sekarang lampirannya sudah dicabut, menurut Pengamat Sosial Politik Iwan Januar adalah tindakan yang keterlaluan dari Presiden Jokowi. “
Tags :Perpres Miras
[Buletin Kaffah no. 183, 20 Rajab 1442 H – 5 Maret 2021 M] Setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 2 Maret 2021, mencabut lampiran Perpres No. 10
Mediaumat.news – Menanggapi dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol,
Mediaumat.news – Menanggapi dicabutnya lampiran perpres yang membuka peluang legalisasi asing investasi industri miras, Khadim Ma’had Syaraful Haramain KH Hafidz Abdurrahman menilai masalah miras
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman A. Pengantar Islam dengan tegas telah mengharamkan minuman keras (khamr). Sebagaimana dinyatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al-Qur’an: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ [&
Mediaumat.news – Menyoroti Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait dengan legalisasi investasi miras, Mudir Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna mengungkap bahwa khamr (miras) merupakan induk
Mediaumat.news – Mengulik terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka peluang legalisasi asing berinvestasi industri miras, Praktisi Hukum Ricky Fatamazaya, S.H., M.H., menilai perpres
Mediaumat.news – Advokat dan Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mengungkapkan lima alasan mengapa dirinya menolak legalisasi minuman keras di Indonesia. “Pertama, karena saya Muslim. Dalam Islam,
Mediaumat.news – Menyikapi legalisasi investasi miras melalui Perpres No. 10 Tahun 2021, Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila Prof. Suteki menyatakan banyak sekali kejahatan yang bersumber dari miras. “