Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) disebut tidak ada pijakan ke
Tags :Permendikbud
Mediaumat.id – Jurnalis Joko Prasetyo menilai terbitnya Permen Dikbudristek Nomor 30 tahun 2021 bukanlah solusi untuk mengatasi masalah kekerasan seksual. “Munculnya Permendikbud ini mengkonfirmasi bahwa kekerasan seksual
Mediaumat.id – Sejumlah masa yang yang tergabung dalam “Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri” melakukan aksi dengan tujuan untuk menolak peraturan yang di tetapkan oleh
Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) menuai
Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 dinilai bukanlah solusi terkait kekerasan seksual, solusi asasinya ada dalam Islam. “Permen
Mediaumat.id – Sejumlah ulama Aswaja dari berbagai kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, berkumpul untuk memberikan sikap penolakan terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. “Tolak Permendikbudristek
Mediaumat.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 bukanlah solusi terhadap dekadensi moral, justru ‘melegalkan’ seks bebas. “Permen Dikbudristek Nomor 30
Mediaumat.id – Sekitar 50 massa Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan Sumatera Barat mengadakan aksi damai menolak Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Mediaumat.id – Sejumlah ulama di Parigi Moutong mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. “Pemerintah wajib membatalkan Permen
Mediaumat.id – Berkenaan dengan Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang menuai kontroversi karena terkesan melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas, menurut