Tags :Menghidupkan tanah mati

Ma’al Hadits Al-Syarif: Kepemilikan dengan Ihyaul Mawat

Dari Umar r.a. bahwa Nabi saw. besabda: « مَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ » “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya” (HR. Baukhari). Nabi saw. besabda: « مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ » “Barangsiapa membatasi (