Mediaumat.news – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan anggota HTI tetap memiliki hak konstitusional untuk berdakwah karena putusan Pengadilan
Tags :Headline
Mediaumat.news – Pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan HTI, Kuasa Hukum HTI Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah memasukkan
Mediaumat.news – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) bersyukur Ustadz Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian memang ada dan
Mediaumat.news – Pernyataan Kapolda Papua yang menyebut pawai bendera Israel dianggap tradisi disebut jubir HTI sebagai sebuah ketidakadilan. Menurut Ismail Yusanto, bendera Israel disebut tradisi
Mediaumat.news – Akun media sosial Facebook a.n https://www.facebook.com/PolisiRepublik.ID/ yang diduga milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menista khilafah ajaran
Mediaumat.news – Hizbut Tahrir Indonesia dengan tegas mengutuk peledakan bom pagi ini di tiga gereja di Surabaya yang menimbulkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. “HTI
Mediaumat.news – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini status ormas Islam HTI bukan ormas terlarang. “Sampai
Mediaumat.news – Lantaran amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding. “Kami
Mediaumat.news – Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. “Itu sama artinya, mempersalahkan
Mediaumat.news – Dengan mengetuk palu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan tergugat (pemerintah) dalam sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia,