Tabayyun Center Ungkap Perlunya Pahami Khilafah dengan Benar

Mediaumat.id – Hasil Muktamar Internasional Fikih Peradaban di Sidoarjo (6/2/2023), menurut Pembina Tabayyun Center KH. Heru Laode Elyasa harus disikapi dengan tepat terkait pemahaman tentang definisi khilafah yang benar.

“Hasil muktamar tentang, ‘Pandangan tradisi fikih klasik yaitu cita-cita menyatukan umat islam di bawah naungan tunggal atau negara khilafah harus diganti dengan fikih baru demi kemaslahatan umat’, tentu harus disikapi dengan melihat dengan tepat definisi khilafah yang benar,” tuturnya dalam Kabar Petang: Khilafah Ajaran Aswaja, Solusi untuk Dunia, Rabu (8/2/2023) di kanal Youtube Khilafah News.

Kiai Heru menguraikan setidaknya ada dua hal untuk memahami dengan benar tentang khilafah. Pertama, mendefinisikan khilafah dengan tepat. Ia mengutip maqalah dari ulama madzhab Syafi’i yang mendefinisikan khilafah adalah imam atau pemimpin yang agung yang menggantikan kedudukan atau posisi Rasulullah SAW yang tugasnya menjaga agama dan mengatur dunia dengan ajaran Rasulullah SAW.

Kiai Heru juga menambahkan pendapat dari Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang menjelaskan tugas khalifah adalah menerapkan hukum syariat Allah dan mengamalkan amal dakwah ke luar negeri serta menghilangkan seluruh hambatan dakwah untuk meyebarkan Islam dengan jihad.

“Dari dua amal atau tugas khalifah tersebut, kemudian khalifah didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddun an-Nabhani adalah ‘Kepemimpinan secara umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat kemudian mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru alam’. Inilah definisi yang benar yang harus kita ambil sehingga Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin,” ucapnya.

Kiai Heru juga memberikan tanggapannya terhadap sebagian orang atau kelompok yang menganggap khilafah itu utopis dan irasional. Menurutnya, jika khilafah itu utopis disampaikan 20 tahun lalu mungkin bisa dimengerti karena masih disampaikan segelintir orang dan opini masih sayup-sayup.

“Kini dakwah tentang khilafah semakin hari semakin menguat. Hasil muktamar yang menentang khilafah justru menegaskan bahwa khilafah itu real dan perlu disikapi dengan benar. Sayangnya sikap yang disampaikan bukan mendukung malah menentangnya dan mengarahkan untuk mengambil sumber dari Piagam PBB,” sesalnya.

Kemudian opini yang mengatakan khilafah itu irasional, Kiai Heru menandaskan bahwa hal ini tidak bisa diterima. Menurutnya dasar-dasar tentang khilafah bisa dicari di dalam kitab-kitab para ulama terdahulu dan tentunya mengambil dari Al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’ Shahabat.

“Apa yang disampaikan dari sumber-sumber ini tidak ada satu pun bahwa apa yang diperintahkan Allah SWT adalah irasional,” ujarnya.

Kiai Heru menilai, adanya faktor-faktor geografis atau sekat-sekat nasionalisme yang dianggap sebagai kendala, justru pada saat ini lebih rasional. “Mengapa lebih rasional karena Islam mempunyai tabiat sebagai agama rahmatan lil ‘alamin bisa menembus batas-batas wilayah. Dulu ulama saja mampu menempuh perjalanan menyeberangi laut dan gurun saja bisa. Saat ini pasti lebih mudah lagi karena transportasi sudah maju,” yakinnya.

Wajib

Kiai Heru menjelaskan, menjaga agama adalah wajib dan menjaga agama perlu sebuah kekuatan siyasah atau politik yang menggerakkan jalur potensi kekuatan ekonomi, militer, politik, dll. “Kita perlu kekuatan untuk menekan penghina Al-Qur’an dan Nabi SAW. Kita juga perlu kekuatan ekonomi untuk menunjang kekuatan militer untuk jihad,” imbuhnya.

Dari sisi definisi khilafah, menurut Kiai Heru, sudah kelihatan bahwa tugas ini adalah sebuah kewajiban.

Kiai Heru menyampaikan pendapat beberapa ulama di antaranya Imam al-Amidi, Ibnu Hazm, Imam asy-Syaukani, dll. Dalam kitab-kitab karya mereka, semuanya sepakat tentang adanya kewajiban menegakkan khilafah.

“Mereka semua mengatakan bahwa imam atau khalifah itu wajib. Ini adalah pandangan ulama-ulama aswaja yang tidak mungkin memakai sumber Piagam PBB namun hanya menjadikan Al-Qur’an dan sumber lainnya sebagai dasar,” tegasnya.

Kiai Heru juga menandaskan, Islam bukan hanya merupakan kiyan fikri (institusi pemikiran) namun adalah kiyan tanfidz (institusi penerap melalui khilafah) yang akan menerapkan Islam dan menghilangkan ancaman-ancaman dari negara yang akan menyerang Islam.

“Hanya khilafah yang mempunyai seluruh komponen untuk melakukan penjagaan agama, harta, jiwa, dll. Saat ini peradaban semakin rusak, maka seharusnya inilah peluang khilafah untuk dikaji dan diperjuangkan,” tutupnya.[] Erlina

Share artikel ini: