Syirkah di dalam Islam Bukan Badan Hukum (Syakhshiyah Ma’nawiyah)
Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Syaikhuna al-jalil, saya sodorkan ke hadapan Anda beberapa pertanyaan, dengan harapan mendapat jawaban atasnya, dan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan dan melangsungkan pertolongan dan peneguhan kekuasan melalui kedua tangan Anda dan sesungguhnya Dia Maha mendengar lagi Maha Menjawab permintaan.
1- Syirkah, pabrik dan merk dagang.
Kami mengetahui bahwa syirkah di dalam Islam harus ada unsur badan di dalamnya. Jika didirikan syirkah untuk tujuan mendirikan pabrik yang misalnya menghasilkan alat-alat kelistrikan atau alat-alat alektronik dan syirkah dan pabriknya ini menjadi merk dagang yang dikenal di pasar, kemudian terjadi para pemilik syirkah ingin menjualnya:
a- Apakah di dalam Islam ada yang disebut “nilai pasar syirkah”, jauh dari topik saham di dalam kapitalisme?
b- Apakah merk dagang memiliki nilai yang diperhitungkan nilainya dalam penjualan pabrik?
c- Apakah merk dagang mengikuti pabrik atau syirkah, yakni seandainya syirkah tetap ada dan menjual salah satu pabriknya atau satu jalur produksi salah satu institusinya apa yang menjadi patokan dalam mengestimasi harganya?
d- Dalam kondisi pembubaran syirkah apa yang terjadi untuk merk dagang?
e- Pabrik yang mengikuti syirkah memiliki pengeluaran dan pemasukan dan kadang juga memiki utang yang memiliki beberapa tempo kepada pemasok bahan baku misalnya, dan juga punya piutang pada para pedagang dengan tempo yang berbeda-beda, apakah wajib “mengenolkan” utang dan piutangnya sebelum penjualan, perlu diketahui bahwa aktifitas ini berlangsung sepanjang waktu selama produksi masih berlangsung?
f- Dan bagaimana dengan para pegawai dan kontrak mereka dengan syirkah ketika terjadi penjualan pabrik?
2- Syirkah jasa
Ada syirkah yang untuk pendiriannya tidak memerlukan modal besar karena syirkah itu menyediakan jasa, misalnya syirkah atau perusahaan software. Perusahaan ini tegak didasarkan pada ide. Jadi perusahaan ini membuat satu atau lebih program atau aplikasi dan menjualnya di pasar, dan aplikasi ini (yang hanya berupa kode perangkat lunak yang melakukan fungsi tertentu) dan aplikasi ini menjadi memiliki sejumlah besar pengguna. Dan berikutnya, perusahaan ini mungkin memiliki nilai pasar yang besar berdasarkan hal itu. Ketika aplikasi tersebut dijual ke pihak lain (perusahaan lain), perusahaan ini menjual ide dan baris-baris kode program yang mana perusahaan ini tidak berhak lagi menggunakannya setelah penjualan itu, lalu perusahaan ini menghasilkan yang semisalnya (yaitu ide), misalnya aplikasi menghitung rute mobil dari satu tempat ke tempat lain dan memilih rute dan waktu kedatangan yang terbaik… dll. Bagaimana perlakuan terhadap realitas ini di dalam Islam?
[Abu Rashed]
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Di awal, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda atas doa Anda yang baik untuk kami, dan kami pun mendoakan kebaikan untuk Anda.
Pertama: sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda yang banyak, saya ingin menunjukkan bahwa syirkah di dalam Islam berbeda dengan syirkah di dalam sistem kapitalisme. Syirkah secara syar’iy adalah akad antara dua orang atau lebih, yang mana mereka bersepakat untuk melakukan aktifitas bisnis dengan maksud mencari keuntungan. Jika syirkah di dalam Islam bukan berupa badan hukum (syakhshiyah ma’nawiyah) yang terjadi tasharruf-tasharruf (tindakan-tindakan hukum) darinya dengan sifat ini. Dan jika tidak maka tasharruf-tasharruf ini secara syar’iy adalah batil. Melainkan, syirkah di dalam Islam itu merupakan entitas yang dipersonifikasi yang di dalamnya harus ada badan yang melakukan tasharruf. Kami telah menjelaskan hal ini dalam buku “an-Nizhâm al-Iqtishâdî -Sistem Ekonomi-” ketika membahas tentang Syirkah Bersaham (PT) dan kebatilannya. Kami katakan:
[ … syirkah merupakan akad atas tasharruf dengan harta. Dan pengembangan harta melalui syirkah merupakan pengembangan kepemilikan. Dan pengembangan kepemilikan adalah tasharruf syar’iyah. Dan tasharruf syar’iyah semuanya tidak lain merupakan tasharruf qawliyah (tindakan bersifat verbal) dan itu tidak lain keluar dari person bukan dari harta. Maka pengembangan kepemilikan itu harus berasal dari pemilik tasharruf, yakni dari person bukan dari harta …
Atas dasar itu, maka tasharruf-tasharruf yang terjadi dari syirkah sebagai sebuah badan hukum adalah batil secara syariy. Sebab tasharruf itu wajib keluar dari person tertentu, yakni dari manusia secara person, dan person ini haruslah orang yang memiliki tasharruf …
Dan tasharruf syar’iy tidak sah kecuali berasal dari manusia secara person yang memiliki kelayakan melakukan tasharruf, dengan keberadaan sebagai orang yang baligh dan berakal atau mumayyiz dan berakal. Setiap tasharruf yang tidak keluar menurut cara ini maka secara syar’iy batil. Jadi penyandaran tasharruf kepada badan hukum adalah tidak boleh, tetapi tasharruf itu harus disandarkan kepada orang yang memiliki kelayakan melakukan tasharruf (tindakan hukum) dari anak manusia …], selesai.
Dengan ungkapan lain, bahwa aktifitas dan kegiatan syirkah di dalam Islam tidak terpisah dari syirkah itu sendiri dan dari para syarik. Jadi bukanlah syirkah sebagai sesuatu sementara kegiatan dan aktifitasnya adalah sesuatu yang lain yang berbeda dari syirkah … Tetapi, sebagian pertanyaan yang Anda tanyakan, tampak di dalamnya keterpengaruhan dengan realitas praktis syirkah barat, yang mana sebagian aktifitasnya mungkin terpisah dari syirkah itu sendiri, sehingga syirkah itu memiliki badan hukum yang terlepas dari pabrik-pabriknya, misalnya … Perkara ini tidak tergambar di dalam syirkah secara syar’iy. Tetapi syirkah yang syar’iy tidak terpisah dari para syarik dan khususnya syarik badan, sebagaimana syirkah itu juga tidak terpisah dari aktifitas dan kegiatannya sebab akad syirkah ditujukan terhadap aktifitas-aktifitas dan kegiatan-kegiatan ini …
Kedua: jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda:
1- Syirkah di dalam Islam dengan nama dan substansinya tidak dapat perjualbelikan, tetapi mungkin dibubarkan dengan kesepakatan para syarik menurut ketentuan syar’iy, dan aset material dan keuntungannya dibagi kepada para syarik sesuai kadar kontribusi mereka dan berikutnya syirkah itu berakhir, yakni eksistensinya berakhir bukan dijual kepada pihak lain sementara syirkah tetap berdiri dengan nama dan sifatnya dan tidak lain yang menjalankannya adalah orang-orang yang membelinya! Syirkah tidak memiliki nilai material pada zatnya sendiri sebab syirkah adalah “akad antara dua orang atau lebih yang di dalamnya mereka bersepakat melakukan aktifitas bisnis dengan maksud mencari keuntungan”. Artinya, syirkah di dalam Islam adalah kemitraan dan persekutuan dan bukan badan hukum yang terpisah dari para pemiliknya sebagaimana syirkah di dalam sebagian potretnya di dalam sistem kapitalisme … Adapun yang dapat diperjualbelikan maka adalah mungkin secara syar’iy terhadap aset-aset (property) milik syirkah berupa bangunan, alat atau mesin, lokasi, mutu produk dan semacam itu yang disepakati oleh penjual dan pembeli … Jika terjadi penjualan maka berakhirlah kepemilikan syirkah lama dan para pemiliknya dan menjadi milik syirkah baru dan para pemilik baru …
2- Apa yang Anda sebut “nilai pasar syirkah (perusahaan)” atau pabrik, jika itu kembali kepada apa yang mubah di dalam syara’ seperti logo komersial, merek dagang, reputasi, pelanggan, dan perkara semacamnya yang membuat pabrik atau syirkah itu memiliki nilai lebih dari nilai aset pabrik atau syirkah, maka dalam kondisi ini faktor-faktor tersebut dapat diperhitungkan dalam mengestimasi nilai pabrik itu ketika menjualnya, atau mengestimasi nilai syirkah (perusahaan) ketika salah satu syarik ingin keluar dari syirkah itu untuk mengestimasi nilai haknya … Adapun jika itu merujuk kepada hal-hal yang tidak boleh seperti kekayaan intelektual dan sejenisnya, maka tidak boleh diperhatikan ketika mengestimasi nilai yang disebutkan sebelumnya.
3- Jika syirkah itu memiliki logo komersial atau merek dagang dalam produk-produk salah satu pabriknya dan tidak ada nama perusahaan atasnya tetapi hanya pabrik saja, maka jika pabrik, logi kemersial atau merek dagang itu ingin dijual maka mengikuti pabrik itu. Adapun jika logo komersial dan merek dagang itu ada nama syirkah (perusahaan) yang dijual maka itu berakhir bersama dengan penjualan syirkah (perusahaan).
4- Merek dagang sebagaimana yang telah kami sebutkan, itu mengungkapkan tentang pihak yang memproduksi komoditi. Nilainya disandarkan dari mutu komoditi dan dari reputasi yang diraih oleh produsen komoditi itu di pasar … dll. Jika syirkah (perusahaan) yang memproduksi barang itu bubar dan produksinya berakhir, maka merek tersebut menjadi batal dikarenakan bubarnya syirkah (perusahaan) itu. Dan tidak boleh ada seorang pun yang mengalihkannya untuk dirinya sendiri karena itu bukan miliknya… Adapun jika salah satu dari syarik (mitra) ingin keluar dari syirkah (perusahaan), maka nilai merek dagang dapat diperhitungkan ketika mengestimasi nilai aset-aset syirkah (perusahaan), untuk memberi syarik (mitra) yang meninggalkan syirkah itu haknya di dalam syirkah (perusahaan) tersebut.
5- Adapun berkaitan dengan pertanyaan Anda: “Pabrik yang mengikuti (ada di bawah) syirkah (perusahaan) memiliki pengeluaran dan pemasukan dan kadang juga memiliki utang yang memiliki beberapa tempo misalnya kepada pemasok bahan baku, dan juga memiliki piutang pada para pedagang dengan tempo yang berbeda-beda, apakah wajib “mengenolkan” utang dan piutangnya sebelum penjualan? Perlu diketahui bahwa aktifitas ini berlangsung sepanjang waktu selama produksi masih berlangsung”. Pabrik di dalam Islam tidak terpisah dari syirkah tetapi menjadi aktifitas syirkah atau bagain dari aktifitas syirkah. Yang memiliki utang bukan pabrik sebab pabrik itu bukan pihak yang independen, tetapi pabrik itu hanya merupakan aktifitas dan kegiatan fisik. Jadi yang memiliki utang kepada pihak lain dan memiliki piutang pada pihak lain adalah syirkah yang pabrik itu menjadi aktifitasnya atau menjadi bagian dari aktifitasnya. Jika pabrik itu dijual maka yang dijual adalah bangunan, alat dan mesin produksi dan apa yang melekat dengannya. Tetapi hak-hak yang menjadi tanggungan syirkah dan hak-hak yang dimiliki oleh syirkah maka syirkah harus menyelesaikannya dengan pihak-pihak yang berkaitan jauh dari penjualan pabrik. Jadi secara syar’i tidak boleh menjual pabrik dengan utang-utang dan piutang-piutangnya sebagaimana yang terjadi di dalam sistem kapitalisme.
6- Berkaitan dengan pertanyaan Anda: “bagaimana dengan para pegawai dan kontrak-kontrak mereka dengan syirkah (perusahaan) ketika penjualan pabrik?”. Akad-akad (kontrak-kontrak) para pekerja itu secara syar’iy adalah dengan syirkah sebab pabrik itu bukan lah pihak yang melakukan tasharruf (laysa jihhatin mutasharrif) tetapi pabrik itu hanya merupakan aktifitas syirkah atau bagian dari aktifitas syirkah. Jika syirkah menjual pabrik tempat mereka (para pekerja) itu bekerja maka aktifitas mereka di dalam pabrik tersebut berakhir karena berakhirnya mahal (tempat)nya dengan penjualan pabrik tersebut. Dan di sini, syirkah dapat mewakilkan kepada mereka, aktifitas-aktifitas lainnya di bidang-bidang lain dalam aktifitas syirkah dengan tetap bertahannya akad ijarah mereka sampai berakhirnya akad mereka itu Dan syirkah juga dapat membayar upah mereka dari seluruh jangka waktu ijarah tanpa mempekerjakan mereka. Dan syirkah juga boleh bersepakat dengan mereka untuk mengakhiri akad-akad ijarah mereka dengan syirkah agar pemilik baru pabrik tersebut adalah melakukan akad-akad baru dengan mereka (para pekerja) itu jika pemilik baru itu memandang hal itu sesuai untuknya menurut keahlian para pekerja itu … Semua itu terserah kepada kesepakatan berbagai pihak itu … Di atas semua itu, akad-akad ijarah para pekerja itu tetap berjalan dengan syirkah sampai berakhir jangka waktu akadnya yang mana bahwa akad ijarah di dalam Islam bersifat lâzim dan wajib ditentukan/dibatasi jangka waktu tertentu dan berakhir dengan berakhirnya jangka waktu itu jika tidak diperbarui.
7- Berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang syirkah (perusahaan) program dan aplikasi, maka program dan aplikasi adalah produk yang memiliki manfaat sehingga secara syar’i boleh dijual. Yakni syirkah yang mengembangkan program atau aplikasi boleh menjualnya kepada pihak lain, asal (al-ashlu) program atau aplikasi yang mana syirkah (perusahaan) itu memberikan kepada pembeli itu informasi-informasi dan kode-kode yang memiliki hubungan. Dan dalam keadaan ini maka syirkah (perusahaan) pertama yang menjual program atau aplikasi itu, secara syar’iy tidak boleh tetap menggunakan program atau aplikasi ini selama dia telah menjualnya dan menjual asalnya yakni menjual ide yang di atasnya tegak aplikasi itu dan dia mengharuskan dirinya sendiri untuk tidak menggunakannya.
Saya berharap di dalam jawaban-jawaban ini ada kecukupan. Wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
28 Rabi’ul Awwal 1444 H
24 Oktober 2022 M
https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/85037.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/664247338595972
1 Comment
DI NEGARA MANA SYIRKAH YG SYARI SUDAH DITERAPKAN?