Aliansi Pemudan dan Mahasiswa Indonesia meminta DPR untuk menolak Perppu Ormas No 2 Tahun 2017. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sebuah surat terbuka tertanggal 11 Agustus 2017. Berikut isi surat terbuka tersebut:
SURAT TERBUKA
SERUAN MAHASISWA KEPADA DPR RI
TOLAK PERPPU ORMAS NO 2 TAHUN 2017
Kepada Yang Terhormat,
Seluruh Ketua dan Anggota Fraksi DPR RI
Di Jakarta
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Perjuangan!
Menyikapi dinamika politik kekininian, khususnya terkait ancaman nyata diktatorisme melalui terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017, dengan ini kami meminta kepada seluruh ketua dan anggota Fraksi DPR RI membatalkan Perppu Ormas No 2 tahun 2017, dengan alasan sebagai berikut :
1. Kalangan ulama, habaib, tokoh masyarakat hingga para aktivis pemuda dan mahasiswa serta pakar hukum menyimpulkan bahwa Perppu Ormas telah cacat prosedural. Selain itu, Perppu tersebut cacat substansi, metodologi, pikir, dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini. Akibatnya terjadi kegaduhan politik sampai tuntutan sidang istimewa untuk memakzulkan Presiden Jokowi karena dianggap sebagai presiden diktator dan anti Islam.
2. Sebagaimana dikatakan Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Cahyo Kumolo, dan MenkumHAM Yasonna Laoly, dibuatnya Perppu No 2 Tahun 2007 ini dimaksudkan untuk membubarkan HTI dan ormas Islam lainnya, karena tujuan dakwahnya ingin menegakkan syariah dan khilafah. HTI yang menjadi korban pertama telah diperlakukan semena-mena tanpa bisa membela diri karena pintu pengadilan telah ditutup.
Padahal, sejauh ini HTI hanya menyampaikan dakwah Islam dan tidak menggunakan kekerasan apalagi menyiapkan pasukan untuk melawan negara. HTI hanya menawarkan konsep kenegaraan kepada masyarakat yakni khilafah, yang itu tidak lain adalah ajaran Islam, sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّيْ جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيْفَةً
Dan (ingatlah) tatkala Tuhan engkau berkata kepada Malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah (Al Baqarah 30).
Imam al-Qurthubi (al-Jaami’u li ahkaami Al qur’an) menyatakan bahwa ayat ini merupakan dasar pengangkatan Imam dan khalifah yang didengar dan dita’ati untuk menyatukan kata, dan menerapkan hukum-hukum khalifah.
Dengan konsep itu, cita-cita bangsa yakni keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud, baik Muslim dan non Muslim. Tindakan kepada HTI ini pun bisa menimpa Ormas-ormas Islam lainnya dan ini telah dinyatakan oleh Mendagri bahwa akan ada lagi Ormas Islam yang dibubarkan. Namun tindakan serupa justru tidak dikenakan kepada Ormas/kelompok non Islam yang memusuhi umat Islam secara fisik seperti di Tolikara, Manado, dan Pontianak.
3. Perppu Ormas ini telah menimbulkan kesewenang-wenangan baru di tengah masyarakat. Atas nama negara kalangan birokrasi ikut-ikutan bertindak di luar hukum dengan membuat kebijakan yang mengancam para pegawai negeri sipil, dosen, mahasiswa, yang dianggap punya pemikiran yang sama dengan HTI. Ini adalah tindakan yang sewenang-wenang dan mengesampingkan prinsip keadilan—sebagaimana sila kedua Pancasila.
Dengan mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Islam Indonesia menuntut kepada seluruh pimpinan fraksi DPR RI sebagai berikut :
Pertama, kami minta kepada DPR RI menolak Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 pada saat pembahasan di Sidang Paripurna nanti,
Kedua, apabila DPR tidak menolak Perppu tersebut, kami akan menggalang kekuatan mengajak mahasiswa, pemuda, dan rakyat di seluruh Indonesia aksi besar-besaran 212 jilid ll menuntut pembatalan Perppu Ormas No 2 Tahun 2017.
Ketiga, apabila DPR menerima Perppu ini, kami akan menuntut secara hukum penerapan Perppu ini bagi seluruh anggota DPR karena telah mengubah/meng-amandemen UUD 45 sebagaimana pasal 59 ayat 4 Perppu Ormas yakni larangan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45.
Keempat, secara khusus kepada fraksi/partai yang menerima Perppu No 2 Tahun 2017, kami akan serukan kepada masyarakat luas untuk tidak memilih calon dari partai-partai ini dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres mendatang.
Demikianlah seruan ini kamsi sampaikan, semoga seluruh ketua dan anggota Fraksi di DPR RI menyadari bahaya Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 dan berkenan menolak Perppu tersebut.
Hanya kepada Allah kami berserah diri dan mohon pertolongan.
Wassalamu’alaikum Wr, Wb
Jakarta, 11 Agustus 2017
Ketua
Aliansi Pemuda dan mahasiswa Indonesia
Ricky Fattamazaya M.,S.H., M.H.